
Mamuju, 8enam.com.-Sempat menjadi perbincangan di media sosial, akhirnya Pemerintah Kabupaten Mamuju, menerima Dana Bagi Hasil (DBH), dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamuju Budianto Muin, mengungkapkan, DBH yang jumlahnya sebesar Rp 8,1 milyar itu, telah masuk ke Kas Daerah per Tanggal 18 November 2020. Dan akan dilaporkan terlebih dahulu ke Sekkab dan Pjs Bupati, untuk pengambilan kebijakannya.
“Rencananya, akan menjadi sumber pembiayaan bagi teman-teman tenaga kontrak. Sebagian lagi, akan digunakan untuk belanja di sektor kesehatan karena dalam DBH ada komponen pajak rokok,” ungkap Budianto via WhatsApp, Kamis (19/11/2020).
Terkait jumlah PTT-GTT yang nantinya akan dibayarkan, menurut Budianto secara teknis pihaknya di BPKAD Mamuju terlebih dahulu akan melakukan perhitungan terhadap jumlah tenaga PTT.
“Berapa bulannya akan dihitung, semaksimal mungkin untuk teman-teman PTT,” terangnya.
Lebih lanjut ia berharap dengan diterima DBH dari Pemprov Sulbar tersebut, sebisa mungkin dapat dimaksimalkan untuk pembayaran gaji para tenaga honorer di lingkup Pemkab Mamuju.
“In syaa Allah, DBH akan digunakan untuk teman-teman PTT,” tutupnya.
Seperti yang di beritakan sebelumnya, upaya pembayaran tenaga kontrak Kabupaten Mamuju atas inisiasi teman-teman seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sulbar, termasuk fraksi Partai Demokrat meminta Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Sulbar.
“Memang ada dana bagi hasil dari Pemprov Sulbar, kita berharap PJS bupati ini bisa membayarkan gaji tenaga kontrak. Karena memang gaji tenaga kontrak itu bersumber dari PAD,” ucapnya.
“Inilah yang akan kita dorong ke pak bupati supaya membayar tenaga kontrak tersebut. Semoga saja PJS Bupati bisa merespon positif untuk membayarkan gaji tenaga kontrak ini,” sambungnya.
Dia juga mengatakan, untuk rencana pembayaran tenaga kontrak daerah baik PTT maupun GTT Kabupaten Mamuju, pihaknya belum mengetahui persis berapa bulan.
“Jadi untuk saat ini kita belum tahu berapa bulan yang akan di bayarkan, karena yang menentukan itu adalah Pemkab Mamuju berapa mau di bayarkan. Yang jelas upaya ini kita lakukan bersama teman-teman dari provinsi untuk menurunkan dana bagi hasil itu ke Kabupaten Mamuju secepatnya, agar dapat di gunakan untuk membayar tenaga kontrak,” ucap ketua DPRD Sulbar, Hj. Sitti Suraidah Suhardi. (edo)