Sabtu , Juni 21 2025
Home / Daerah / KPU Mamuju Gelar Pleno DPHP Dan Penetapan DPS Pilkada 2020

KPU Mamuju Gelar Pleno DPHP Dan Penetapan DPS Pilkada 2020

Mamuju, 8enam.com.-KPU Mamuju menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju tahun 2020.

Kegiatan tersebut berlangsung di aula lotus Hotel Matos Mamuju, Senin (14/9/2020) di hadiri ketua KPU Mamuju , Divisi perencanaan, data dan Informasi, Divisi sosialisasi parmas, dan beberapa komisioner KPU Mamuju, Ketua Bawaslu Mamuju dan seluruh PPK se-Kabupaten Mamuju para partai politik sertai TNI Polri dan pihak yang terkait.

Di temui usai rapat pleno rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS, Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang menyampaikan, memang kemarin sudah di adakan pleno di tingkat PPS kemudian di lanjutkan di tingkat PPK, namun dalam perjalananya menuju pleno ke tingkat kabupaten dan setelah di singkronkan di aplikasi Sidali, masih banyak terdapat yang ganda.

“Kemudian terjadi juga perubahan TPS yaitu di Balakbalakang kemudian ada juga di Siraun kemudian yang ada di Kalukku. Nah aturan yang ada bahwa ketika yang bersangkutan itu pindah memilih, dia di KTP asalnya itu pasti terjadi TMS. di TMS kan di KTP asalnya dan dia dijadikan pemilih baru di TPS tujuan,” ucap Hamdan.

Dia katakan, terdapat pemilih yang terdaftar kemarin atau sudah di plenokan itu meninggal dunia.

“Perubahan itu seketika bisa di lakukan di pleno sesuai tingkatan, jadi kalau misalkan setelah pleno di tingkat PPS ada perubahan itu bisa di lakukan pleno di tingkat PPK, kalau belum sempat di lakukan di tingkat PPK itu bisa di lakukan perubahannya di tingkat kabupaten,” terangnya.

Terkait tahapan tanggapan masyarakat, KPU jadwalkan pada tanggal 19 September sampai dengan tanggal 28 Oktober.

“Tahapan itu kita umumkan paling lambat tanggal 19 september ini sampai dengan tanggal 28 Oktober. Nah di situ sangat di butuhkan peran aktif terutama di tim-tim bakal pasangan calon untuk melihat, karena kami juga sudah berikan di masing-masing partai politik pengusung atau pun pendukung,” ungkap Hamdan.

“Nah Itu bisa disampaikan bisa di olah untuk bisa di lihat, apakah masi ada masyarakat yang belum terdaftar. Atau kah terdaftar tetapi tidak memenuhi syarat, laporan-laporan seperti itu yang kami inginkan. Nah kalau pun misalkan sudah lewat di tanggal 28 itu masi bisa di lakukan pada saat PPS melakukan rekap penetapan DPT, kalau belum sempat di sampaikan masih ada peluang di sampaikan di rekap tingkat PPK,” kata Hamdan.

Selain itu ketua KPU juga menyampaikan bahwa dari rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) ada penurunan dari 167,519 pada pileg 2019 di bandingkan di pemilukada 2020 yaitu 160,519. (edo)

Check Also

Kronologi Raibnya Dana Desa Tapandullu 388.426.000Juta, Pelaku Hingga Saat Ini Belum Diketahui

Mamuju, 8enam.com.-Uang Dana Desa (DD) Desa Tapandullu Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sebesar Rp 388.426.000 Juta …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *