Mamuju, 8enam.com.-Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Mamuju yang tergabung dalam aksi “Mamuju Bergerak” menggelar aksi penolakan dan gagalkan Omnibus Law, Minggu (16/8/2020).
Dalam orasinya Korlap aksi, Jack Paridi Mengatakan, RUU Omnibus Law merupakan misi dari para korporat dalam memuluskan jalan mereka. DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat yang membahas RUU Omnibus Law ini dia anggap tidak berpihak kepada rakyat, dan membuka karpet merah untuk para korporat, dan akan terus memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan jalan mulus bagi investasi kapitalis, imperialisme, borjuasi komperador dan tuan tanah sebagai agen kapitalis asing di dalam negeri.
“Sehingga hari ini dengan tegas kami tidak percaya DPR RI. Dimana RUU Omnibus law ini yang terdiri dari 11 Klaster sungguh tidak berpihak pada rakyat dan bersifat sentralistik. Kami menilai bahwa rakyat tidak membutuhkan RUU Omnibus Law, tapi membutuhkan Reforma Agraria sejati yang akan menjadi dasar untuk melenyapkan sistem pertanian terbelakang,” ujar Jack.
Kata Jack, belum lagi Kondisi rakyat Indonesia di tengah masa pandemi Covid-19 semakin miskin dan menderita, akibat hantaman krisis ekonomi yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah dalam menangani kasus pandemi covid ini, bukan justru menjerumuskan masyarakat kedalam neoliberalisme dan neoimprialisme.
“Aksi penolakan RUU Omnibus Law di seluruh indonesia seharusnya manjadi perhatian dan pertimbangan pemerintah dalam membatalkan omnibus law. Ini yang memimbulkan riak dan gerakan yang besar, bahwa kedaulatan rakyat harus dijunjung tinggi oleh pemerintah,” ungkapnya.
Sehingga kami dari Aliansi pemuda dan Mahasiswa kabupaten Mamuju yang tergabung dalam Aksi MAMUJU BERGERAK Yang terdiri dari Keorganisasian GMNI MAMUJU, FPPI MAMUJU, KOMKAR, MAPER, IPMA PASANGKAYU DAN GEMBAL.
Menyatakam sikap Tolak dan Gagalkan Omnibus Law.
Menolak dengan tegas pengesahan ruu cipta kerja dan omnibus law secara keseluruhan karna bertentangan dengan UU No. 15 tahun 2019 bab II pasal 5 dan bab XI pasal 96 tentang perubahan atas UU No. 12 tahun 2011 tentang peraturan pembuatan per undang-undangan.
Menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui RUU OMNIBUS LAW yang mencederai semangat Reformasi.
Menolak penghapusan HAK pekerja meliputi, Jaminan Pekerjaan, Jaminan Pendapatan, dan Jaminan Sosial sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.
Menolak penyederhanaan izin Investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan perubahan kebijakan.
Bebaskan kawan-kawan kami yang ditahan di Jakarta dan di beberapa wilayah yang menyampaikan aspirasi publik, dalam penolakan omnibus law dalam penangkapan tanpa indaksi yang jelas. (edo)