
Mamuju, 8enam.com.-Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa penyaluran BLT Dana Desa di Desa Orobatu Kecamatan Tapalang Barat hingga saat ini masih ada masyarakat yang terdampak covid-19 yang belum terdata ataupun menerima undangan pada tahap 1 penyaluran BLT.
Desa Orobatu Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju memiliki Dana Desa (DD) tahum 2020 Rp. 797.186.000. Jumlah BLT-DD Rp 600.000 perbulan selama tiga bulan, dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) sasaran penerima 111.
Menangapi hal itu, Sekum LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Sulbar, Adhy Putra Siregar angkat bicara. Dia katakan, jangan ada pihak yang memanfaatkan dana pandemi wabah Covid-19 untuk kepentingan pribadi dengan mempermainkan BLT-DD.
“Jangan main-main kalau tidak ingin berurusan dengan penegak hukum, kami tak akan segan-segan untuk melaporkan jika dikemudian hari ada yang tidak wajar dalam pendistribusiannya, sehingga berakibat adanya temuan,” tegas Adhy melalui pesan WhatsApp, Rabu (27/5/2020).
Pada prinsipnya kata Adhy, untuk menghindari permasalahan hukum, BLT-DD harus dipergunakan sebaik mungkin dan tepat sasaran serta transparan.
Menanggapi Data yang dimiliki Oknum LSM Tamperak yang disampaikan ke media 8enam.com, Kepala Desa Orobatu, Mastur menegaskan, semua tidak benar. Sedangkan yang belum Menerima BLT DD berdasarkan data disemua kepala Dusun di Desa Orobatu sisa 10 orang yang layak menerima BLT DD.
Adapun data yang benar yang dimiliki Desa Orobatu Kecamatan Tapalang Sesuai data yang turun dari kementerian Jakarta Adalah Sebagai berikut : Jumlah KK didesa Orobatu 261 KK, Penerima bantuan PKH 20 KK, Penerima bantuan BPNT 20 KK, Penerima Bantuan BST 108 KK, Penerima BLT DANA DESA 54 KK. Jadi jumlah penerima Bansos 202 KK. Dan Tambahan penerima BLT Dana Desa dari 10 KK, bertambah 10 KK menjadi 20 KK penerima BLT Dana Desa termasuk melakukan penjagaan di pos perbatasan Desa Orobatu.
Mastur menyesalkan data yang dimiliki oleh oknum LSM Tamperak, karena tidak sesuai data dan fakta penerima BLT DD di Desa Orobatu.
“Seharusnya sebelum data yang diperoleh dari Informasi yang tidak jelas, pihak oknum LSM Tamperak mengkompirmasi dulu kepihak aparat Desa sebelum menyampaikan Kepihak Wartawan. Namun Mendahulukan data yang dimiliki LSM Penerima BLT DD di Desa Orobatu Tapalang, kami anggap tidak sesuai fakta dilapangan. Oknum Sekertaris Umum LSM Tampera kami Pertanyakan kridibilitasnya, dia Salah Kaprah dalam memberitakan,” kata Mastur melalui rilis resminya yang diterima laman ini, Kamis (4/6/2020).
Mastur juga menyampaikan bahwa alamat yang ditujukan itu salah alamat, bahwa Desa Orobatu bukan masuk wilayah Tapalang Barat, melainkan Tapalang Induk.
“Saya Selaku Kepala Desa, kepada oknum LSM perlu belajar yang benar, seharusnya sebelum menyampaikan data kepihak Wartawan, harus mencari data yang benar divdesa atau mengambil data pada Sekertaris Desa Orobatu, bukan data siluman dan mendengarkan ocehan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya berdasarkan fakta dan data yang akurat,” ungkap Mastur.
Dia katakan, tugasnya LSM bukan mengadu domba masyarakat, akan tetapi membantu masyarakat yang belum mendapatkan BLT DD ke desa yang bersangkutan.
Kedepan di tahun politik pencalonan Pilkades yang di gelar ditahun yang akan datang, melihat kondisi Desa Orobatu, Kecamatan Tapalang masih banyak yang akan dibenahi pembangunannya.
“Berapapun calon saya siap bertarung untuk melihat konstalasi persaingan calon Kepala Desa Orobatu, dan melihat dukungan terhadap masyarakat. Maka Saya Siap bertarung kembali dalam pesta pemilihan kepala desa Orobatu,” tutup Mastur.
Sebagaimana Amanah Undang-Undang Pers No 40 Th 1999 Tentang hak jawab dan klarifikasi yang tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik harus dilaksanakan oleh Seluruh Wartawan Indonesia. Ketentuan tersebut diuraikan Pasal 10 Pada UU No40/1999 Tentang Pers. Yang menyatakan Wartawan Indonesia dengan kesadaran Sendiri berupaya Secepatnya Memperbaiki, Meralat atau memberikan hak jawab. (edo)