Mamuju, 8enam.com.-Tiga hari jelang batas pengembalian formulir dan pemasukan berkas administrasi calon anggota PPK untuk Pilkada Mamuju, hingga Selasa (21/1/2020) sudah ada 74 orang yang secara resmi menyetor formulir dan berkas administrasinya ke sekretariat KPU Mamuju.
Merujuk ke pengumuman KPU Mamuju tentang seleksi calon anggota PPK Pilkada Mamuju tahun 2020, telah bergulir sejak 18 Januari 2020 yang lalu dan masa pengembalian formulir dan pemasukan berkas administrasi calon PPK Mamuju telah ditentukan hanya sampai 24 Januari 2020.
74 orang yang telah resmi teregistrasi di sekretariat KPU Mamuju tersebut terdiri dari; 12 orang dari kecamatan Tapalang, Tapalang Barat lima orang, Bala Balakang dua orang, Simboro delapan orang, kecamatan Simboro sebanyak delapan orang, Mamuju delapan orang, kecamatan Kalukku tujuh orang, Kalumpang tujuh orang, kecamatan Bonehau sebanyak sepuluh orang, Papalang tujuh orang, kecamatan Sampaga satu orang serta kecamatan Tommo sebanyak tujuh orang.
Komisioner KPU Mamuju, Divisi Parmas dan SDM, Ahmad Amran Nur menjelasakan, PPK yang disiapkan untuk gelaran Pilkada Mamuju tahun 2020 sebanyak lima orang untuk tiap kecamatan. Mamuju punya 11 kecamatan, jadi total jumlah calon anggota PPK se-kabupaten Mamuju yang akan direkrut berjumlah 55 orang.
Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh mereka yang hendak mendaftar sebagai calon PPK. Salah satunya kata Amran, tidak menjadi anggota Parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol yang bersangkutan.
“Termasuk juga yang dipersyaratkan adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih,” jelas Ahmad Amran Nur.
Yang juga dipersyaratkan dalam rekrutmen calon anggota PPK lanjut Amran adalah para pendaftar tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. (*)