Mamuju, 8enam.com.-Hadir dalam resepsi perkawinan Juliana dan Sapril, Bhabinkamtibmas Desa Salletto, Aiptu Hamid didaulat menjadi penasehat perkawinan.
Acara tersebut bertempat di Dusun Limbong Bassi Desa Salletto, Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju, Sulbar, Rabu (23/10/2019)
Turut hadir dalam resepsi perkawinan itu Kades Salletto, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mamuju, Plt Kades Botteng, Tokoh Agama, Toko Adat dan keluarga besar kedua mempelai Pria dan Perempuan.
Pada kesempatan tersebut, AIPTU Hamid menyampaikan bahwa, Undang- Undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sudah di revisi menjadi UU nomor 16 Tahun 2019, dimana pada pernikahan anak usia, umur dari umur 16 menjadi 19 Tahun baru boleh dinikahkan.
“Kemudian Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sangat penting dijaga oleh kedua mempelai,” ucapnya.
Lanjut dia katakan, maksud dan Tujuan di jelaskan kedua UU tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hukum mengenai pernikahan anak yg masih di bawah umur. Dan tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga, karena siapa saja yang melanggar UU atau peraturan maka sudah pasti ada sanksi hukum yang dapat menjeratnya.
Setelah menjelaskan kedua Undang-Undang tersebut baru kemudian Bhabinkamtibmas memberikan beberapa pesan dan nasehat kepada kedua mempelai agar nantinya menjadi keluarga yang tenang dan bahagia mendapatkan rahmat dan perlindungan dari Allah SWT yaitu menjadi keluarga Sakina Mawaddah Warohma.
Aiptu Hamid mengaku bahwa baru kali ini terjadi ada di desa ini seorang Bhabinkamtibmas yang menjadi penasehat dalam acara perkawinan yang selama ini hanya dilakukan oleh ustadz.
Selain itu AIPTU Hamid juga menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada warga binaanya yaitu desa salletto atas dukungannya selama ini menjaga keamanan dan ketertiban sehingga tetap kondusif. (edo)