Selasa , Juni 24 2025
Home / Daerah / Pemkab Mateng Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2010

Pemkab Mateng Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2010

Mateng, 8enam.com.-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah (Mateng) gelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2010 tentang pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).

Sosialisasi PATEN tersebut berlangsung di Wisma Widya Buah, Jum’at (13/9/2019) dengan narasumber Kepala Subdirektorat Kecamatan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri, Edi Cahyono dan dihadir oleh Sekkab Mateng, H. Askary, dan Kepala OPD Lingkup Pemkab Mateng serta Camat se Kabuten Mateng.

Kepala Subdirektorat Kecamatan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri, Edi Cahyono menyampaikan, Kementrian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri nomor 4 tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).

PATEN merupakan penyelenggaraan pelayanan publik di Kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat.

“Kita ingin bagaimana teman-teman yang ada Mamuju Tengah punya inisiasi positif untuk memberdayakan kecamatan, sebagai salah satu unit Organisasi Perangkat Daerah maka fungsinya adalah melaksanakan apa yang dilakukan oleh daerah,” ucapnya.

“Bagaimana nantinya teman-teman OPD bisa mengidentipikasi kewenangan apa nanti yang daat dilimpahkan dikecamatan, karna memang kecamatan sebagai salah satu unit organisasi pemerintah daerah tidak bisa bekerja secara optimal manakalah tidak mendapat atau belum ada pelimpahan kewenangan di kecamatan,” sambungnya.

Lanjutnya, nah dari pelimpaham kewenangan dari sektor administrasi itulah yang di PATENkan, jadi poin administrasinya saja, yang ukurannya itu bisa diliat dari surat menyurat, namun demikian ada banyak yang dapat dilimpahkan seperti permohonan perijinan yang lain misalnya Pembinaan, Pengawasan, Pemeliharaan dan lainnya. Dari semua kewenangan yang terdistribusi di dinas.

“Saya yakin Kabupaten Mamuju Tengah yang punya rentan kendali yang cukup jauh dan relepan dengan posisi yang ada dikecamatan untuk memberdayakan, posisi wilayah termasuk pelayanan publik, maka pelimpahan kewengan tidak bisa kita langgar tapi pada posisi administrasi, prodaknya yang kita akan PATENkan,” ujarnya.

Poin pentingnya kata Edi Cahyono adalah bagaimana dengan melimpahkan kewenangannya, maka nanti kecamatan bisa melaksanakan PATEN atau PATEN jadi salah satu poin bagian dari apa yang akan dilimpahkan dikecamatan, kalau kecamatan melaksanakan PATEN In Shaa Allah nanti pelayanan akan terjangkau lebih mudah dan lebih fleksibel, karna kecamatan sebagai salah satu unit organisasi pemerintah daerah mempunyai kedudukan yang strategis karena berada di garis depan (front line) yang berhadapan langsung dengan masyarakat, dengan berbagai macam latar belakang, kebutuhan dan tuntutan yang selalu berubah dan berkembang.

“Harapan kami kedepan Kabupaten Mamuju Tengah bisa lebih hebat lagi dalam rangka mengoptimalkan atau memberdayakan unsur kecamatan sebagai organisasi perangkat daerah,” harap Edi.

Sementara itu, H. Askary mengaatakan, sebagai Daerah Otonomi Baru yang penuh dengan keterbatasan baik dari segi bajet maupun infrastruktur, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan aturan dan hukum.

“Kita berupaya untuk mengoptimalkan semua SDM yang kita miliki, kita berupaya mengetipkan semua potensi yang kita miliki untuk melaksankan tugas kita sebagai pelayan masyarakat, sebagai aparatur dalam rangka meningkarkan kesejahteraan masyarakat kita,” kata Askary.

Askary sebut, PATEN ini peraturannya terbit tahun 2010, untuk itu pihaknya berharap semua kecamatan bisa melaksanakan PATEN ini, di kabupaten saja masih banyak kewajiban-kewajiban atau layanan-layanan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat sementara dalam proses pembenahan, baik dari segi regulasinya, persiapan implementasinya dan infrastruktur layanan.

“Kita harus mulai meskipun kita terlambat, dengan keterlambatan itu persiapan kita akan lebih matang lagi,” tuturnya.

Dikatakannya, ada beberapa kewengan Bupati sesuai aturan dan undang-undang itu kita akan limpahkan kekecamatan, supaya kecamatan hidup dan pemerintah kecamatan berjalan mewakili pemerintah kabupaten untuk memberikan layanan yang mungkin tidak dapat dijangkau oleh kabupaten sampai ketingkat desa.

“kalau bisa PATEN ini dapat berjalan, kita optimalkan dan kita ciptakan inovasi-inovasi untuk mendukung PATEN ini, inovasi-inovasi layanan yang terbaik untuk menggunakan aplikasi ataupun tidak dan lain sebagainya,” pungkasnya.

“Saya menghimbau, marilah kita bekerja secara maksimal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita khususnya di Kabupaten Mamuju Tengah,” kuncinya. (Ysn Hms/one)

Rubrik Ini Dipersembahkan Oleh kominfo Kabupaten Mamuju Tengah

Check Also

Dukung Transparansi Aset Daerah, Dinas Kominfo SP Sulbar Hadirkan Seluruh Randis untuk Pemeriksaan Fisik

Mamuju, 8enam.com.-Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) Provinsi Sulawesi Barat menunjukkan komitmen nyata …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *