
Pasangkayu, 8en.com.-Terbukti memiliki dan menyimpan sabu, seorang Bandar Narkoba berinisial U (47) tak berkutik saat digiring Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara Polda Sulawesi Barat ke Mapolres Mamuju Utara.
Setelah tim Kepolisian Polres Mamuju Utara melakukan penyelidikan selama beberapa hari, tersangka akhirnya ditangkap pada hari Sabtu, 3 Agustus 2019 oleh Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara sekira pukul 21.45 Wita di Kios warung miliknya di Dusun Lame Ambo, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu.
Setelah petugas meyakini bahwa tersangka berada didalam Kios warungnya beserta barang bukti, hal tersebut tidak disia-siakan oleh Personil Sat Resnarkoba untuk melakukan Penggeledahan terhadap Kios tersangka yang terlebih dahulu memperkenalkan identitas kepolisian dari Polres Mamuju Utara.
Saat digeledah, U (47) tidak bisa berkutik karena didalam Kios warung miliknya ditemukan barang bukti berupa 16 sachet sedang, berisi kristal bening yang diduga adalah shabu, 9 sachet kecil berisi kristal bening yang juga di duga adalah shabu, 1 buah hp merk samsung, 1 buah pireks, 2 buah korek gas dan 1 buah Timbangan yang semuanya di amankan ke Polres Mamuju Utara.
Kepada laman ini, Selasa (6/8/2019), Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Utara, AKP Adrian Fredik Kopong mengatakan, tersangka ini sudah lama menjadi Target Operasi (TO) dan terus dipantau oleh personil Sat Resnarkoba Mamuju Utara.
“Tersangka kami Tangkap dengan barang bukti sebanyak 25 sachet paket sedang dan kecil yang beratnya kurang lebih15 Gram.Tersangka saat ini masih dalam proses pengembangan Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara dan akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun atau seumur hidup,” Pungkas AKP Adrian Frederik Kopong. (SUL/wan)