
Mateng, 8enam.com.-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) akan merencanakan penetapan Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu serentak 17 April 2019 lalu setelah penetapan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/8/2019), Ketua KPU Kabupaten Mateng, Suryadi Rahmat mengatakan, KPU Mateng mempersiapkan rencana penetapan calon terpilih pasca putusan MK terkait sidang PHPU yang dibacakan hari ini, Selasa (6/8/2019).
“KPU Mateng mempersiapkan rencana penetapan calon terpilih pasca Putusan MK,” kata Suryadi Rahmat.
Soal gugatan Partai Hanura, Suryadi sampaikan bahwa MK menolak permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan oleh Partai Hanura.
“Permohonan PSU yang diajukan partai Hanura ditolak oleh MK. Olehnya itu, dalam waktu dekat ini kami akan renkanakan menggelar rapat pleno penetapan Caleg terpilih DPRD Kabupaten Mateng,” pungkasnya. (one)