Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / DKP Sulbar Usulkan 3000 Kartu Asuransi Nelayan

DKP Sulbar Usulkan 3000 Kartu Asuransi Nelayan

Kadis DKP Sulbar, Parman Parkassi

Mamuju, 8enam.com.-Menindaklanjuti permintaan Dirjen Perikanan Tangkap dan Direktur Kapal dan Alat Penangkapan Ikan (Kape) soal penambahan kouta penerima kartu asuransi nelayan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar mengusulkan sebanyak 3000 kartu asuransi nelayan.

“Menindak lanjuti hal tersebut DKP Sulbar telah mengusulkan penambahan kouta penerima kartu asuransi nelayan sebanyak 3000 nelayan ditiap-tiap kabupaten yang ada di Sulbar,” kata Kepala Dinas DKP Sulbar Parman Parkassi saat ditemui diruang kerjanya, Senin (29/7/2019).

Dia menuturkan, jumlah melayan yang ada di Sulawesi Barat sebanyak 63 ribu orang. Dari jumlah tersebut pihaknya sudah mengkaper sekitar 4000 nelayan yang tersebar di 6 kabupaten di Sulbar untuk mendapatkan Kartu asuransi Pelaku Usaha Perikanan (Kusuka).

“Bagi nelayan yang memiliki kartu asuransi nelayan yang sekarang diganti Kartu Pelaku Usaha Perikanan (Kusuka), bisa dimanfaatkan untuk segala jenis usaha kelautan dan perikanan,” ungkapnya.

Tujuan dan kegunaan kartu asuransi Kusuka kata Parman, ketika nelayan mengalami musibah pada saat menangkap ikan dilaut keluarganya dapat tertolong untuk mendapatkan santunan .

“Untuk satu tahun itu pemegan kartu asuransi nelayang dibayar oleh negara Rp 175.000. untuk per satu orang untuk satu tahun. Kalau dia meninggal ditengah laut pada saat menangkap ikan, 200 juta malah harus diberikan,” terangnya.

Kehebatannya lagi lanjutnya, yang sudah memiliki kartu asuransi nelayan kalau misalnya tiba-tiba tersenggol didarat bukan pada saat melaut dia meninggal akan diberikan Rp 160 juta.

“Nah inilah sebetulnya kita pus teman-teman di Kabupaten supaya kabupaten lebih proaktif untuk mendekati nelayan-nelayan kita yang belum paham betul apa itu makna dan artinya asuransi nelayan dan kegunaanya,” harapnya.

Syarat untuk mendapatkan kartu asuransi nelayan lanjutnya lagi, minimal memiliki kartu nelayan sebagai pertanda alamat domisili nelayan yang sekarang diganti nama Kartu Usaha Pelaku Perikanan (Kusuka). Kartu ini, semua bisa dimanfaatkan untuk segala macam jenis usaha kelautan dan perikanan. Lalu KTPnya harus ada kemudian KK, isi formulir dimasing-masing Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten. (edo)

Check Also

Pemprov Sulbar Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Kesehatan Lewat STIKES BBM

Majene, 8enam.com.-Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Bangsa Majene (STIKES BBM) menggelar peringatan Dies Natalis ke-21 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *