
Pasangkayu, 8enam.com.-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasangkayu akan menindak tegas pemilik ternak yang sengaja membiarkan ternaknya berkeliaran masuk kedalam kota Pasangkayu dengan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang ternak.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa disela-sela penyerahan sertifikat gratis dipelataran kantor Kecamatan Pasangkayu.
“Kita dari pemerintah daerah sudah ada kesepakatan antara kepolisian dan kejaksaan soal ternak yang selama selalau berkeliaran di dalam kota. Ternaknya akan ditangkap sementara pemiliknya dipanggil untuk mempertanggung jawabkan dan apabila sudah merusak fasilitas milik pemerintah atau milik masyarakat dan banyak kerugian yang ditimbulkan, pemiliknya akan diberikan sanksi Pidana,” jelas Agus Ambo Djiwa, Sabtu, (20/7/2019).
Bupati katakan, sudah banyak tanaman diruang terbuka hijau, seperti alun-alun dan Anjungan yang didanai daerah dan itu adalah hasil pembayaran pajak rakyat, rusak bahkan ada yang mati karena daunnya dimakan serta diinjak oleh Sapi dan Kambing.
“Yang rugi disini siapa, kalian ini rakyat, karena pengadaan bunga-bunga serta tanaman baik dialun-alun atau Anjungan itu adalah hasil dari pajak kalian, itu rakyat, jadi kalau kalian yang memiliki ternak kemudian melepas liarkan maka yang rugi disini adalah kalian sendiri bukan Pemerintah,” imbuhnya.
Maka dari itu lanjut Agus, jika tidak ingin berhadapan dengan hukum, bagi yang memiliki ternak segera membuatkan kandang serta menanam rumput sebagai pakannya. (Joni/JS)