
Mamuju,8enam.com-Sistem zonasi yang mulai diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dinilai merugikan peserta didik. Hal itu ditegaskan oleh salah satu aktivitas muda sulawesi barat Amiruddin SE.
“Adanya pembagian zonasi wilayah sekolah berdasarkan Permendikbud nomor 51/2018 diatur PPDB melalui zonasi dan diterapkan oleh dinas pendidikan kabupaten dan provinsi khususnya wilaya sulawesi barat, sangat merugikan calon peserta didik tahun 2019,” kata Amiruddin, Senin (24/6/2019).
Dia katakan, berdasarkan Permendikbud tersebut yang diterapkan oleh dinas pendidikan, Penerapan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing.
Menurutnya, secara tidak lansung ini merupakan pembatasan bagi generasi untuk mengenyam pendidikan yang lebih berkualitas, sebab kualitas Pendidikan, sarana dan prasarana lainya di kampung kampung dan diperkotaan sangat beda jauh.
“Contoh semisal ada anak yang baru lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kecamatan A dan ingin melanjutkan pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA) di kecamatan C itu tidak diperbolehkan selama masih ada SMA terdekat diwilaya Kecamatan A,” ujarnya.
Dengan diterapkannya aturan tersebut lanjutnya, sama halnya penindasan berfikir sekaligus pelarangan generasi untuk menjadi pintar, maka yang akan terjadi adalah penidasan terhadap anak pedalaman yang ingin melanjutkan pendidikan di kota kota demi mendapatkan kualitas pendidikan yang lebih baik. (edo)