Jumat , Juni 20 2025
Home / Daerah / Tersinggung Saat Penghitungan Suara, Dadi Harus Meregang Nyawa

Tersinggung Saat Penghitungan Suara, Dadi Harus Meregang Nyawa

Mamuju, 8enam.com.-Hanya karena tersinggung saat penghitungan suara, Da’di (30) warga Dusun Saluktu, Desa Salutiwo Kecamatan Bonehau harus meregang nyawa.

Kejadianya bermula saat perhitungan suara di TPS 02 Desa Salutiwo, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Rabu (17/4/2019) kemarin sekitar pukul 18.00 Wita. korban (Da’di) berteriak di kerumunan masyarakat yang sedang menyaksikan proses perhitungan. Aksi itu bikin MH (26) warga Dusun Saluktu Desa Salutiwo tersinggung.

Setelah perhitungan dilakukan, pelaku pun menghampiri korban. Perkelahian tak terelakkan hingga korban tewas dengan luka tusuk Senjata Tajam (Sajam) di bagian perut.

Kejadian penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut disampaikan oleh Kapolres “Metro” Mamuju, AKBP M. Rivai Arvan saat ditemui usai menghadiri konfrensi Pers yang digelar Polda Sulbar di aula Dit lantas polda Sulbar jalan Ahmad Kirang Mamuju Kamis (18/4/2019).

“Memang betul ada kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan, menghilangkan nyawa seseorang, yang terjadi di TPS 02 Dusun Saluktu, Desa Salutiwo, Kecamatan Bonehau,” kata Kapolres Mamuju.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimahnya, kejadian tersebut diawali dengan percekcokan antara pihak korban dan pihak pelaku yang memicu ketersinggungan kedua pihak akibat adanya lontaran kata-kata kasar dari korban dan dibalas oleh tersangka setelah selesai pencoblosan suara di TPS 02.

“Pemicunya akibat adanya kata-kata kasar yang dikeluarkan korban, sehingga tersangka merasa tersinggung dan bertengkar, dan terjadi perkelahian kemudian melakukan penikaman terhadap korban,” ujar Kapolres

Namun kata kapolres, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dengan memeriksa beberapa saksi, benarkah keterangannya seperti itu, nanti akan dilakukan pengembangan lagi, untuk mengecek kebenaran keterangan dari pelaku tersebut.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Mamuju untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 338 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres “Metro” Mamuju M. Rivai Arvan (edo)

Check Also

Kronologi Raibnya Dana Desa Tapandullu 388.426.000Juta, Pelaku Hingga Saat Ini Belum Diketahui

Mamuju, 8enam.com.-Uang Dana Desa (DD) Desa Tapandullu Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sebesar Rp 388.426.000 Juta …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *