Mateng, 8enam.com.-Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat mulai dari pinggiran. Hal itu dibuktikan dengan digelontorkanya anggaran untuk desa melalui APBN yang setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Sejauh ini Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran dana desa mencapai Rp 257 triliun sejak 2015 hingga 2019. Total anggaran dana desa sebesar Rp 257 triliun selama 5 tahun tidak pernah mengalami penurunan setiap tahunnya.
Rinciannya, Rp 20,67 triliun (2015), Rp 46,98 triliun (2016), Rp 60 triliun (2017), Rp 60 triliun (2018), dan Rp 70 triliun (2019). Dana desa tersebut diberikan ke seluruh desa di Indonesia.
“Mudah-mudahan anggaran dana desa itu bisa dimamfaatkan dengan baik untuk membangun infrastruktur yang ada di desa, sehingga kita harapkan pertumbuhan ekonomi masyarakat bisa cepat untuk kesejahteraan masyarakat desa melalui berbagai pembangunan infrastruktur yang ada di desa,” kata Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), H. Muh. Amin Jasa saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/4/2019).
Dia juga menghimbau para Kepala Desa (Kades) agar tidak main-main dengan dana desa kalau tidak mau berurusan dengan hukum. Jadi kalau ada Kades yang menyalahgunakan dana desa, tentu ada sanksi yang akan diberikan.
“Di Kabupaten Mateng ada desa yang mendapat dana desa mencapai Rp 2 millyar lebih tahun 2019, jadi jangan main-main dengan dana desa kalau tidak mau berurusan dengan hukum,” tegas Wabup. (one)