Mamuju, 8enam.com.-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulbar telah melaksankan proses rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tanggal 25 Maret lalu.
Menurut Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya, keberadaan PTPS penting bagi kondusifitas pemilu.
Ia menilai, PTPS merupakan ujung tombak pengawasan pemilu 17 April 2019 mendatang.
“Pengawas TPS ini lahir dari UU 7 tahun 2017 yang diharapkan mampu menjadi ujung tombak mengawasi jalannya pemilihan dan mampu membawa nama baik lembaga Bawaslu,” ujar Usman kepada awak media di salah satu cafe di Mamuju, Jumat (12/4/2019).
Olehnya, perekrutan PTPS harus berpedoman pada asas penyelenggaraan pemilu.
Usman melanjutkan, Pengawas TPS bekerja selama satu bulan.
“Mereka (PTPS) mulai kerja 23 hari sebelum hari H dan 7 hari setelah hari H,” jelasnya.
Tugas pokok PTPS, diantaranya memastikan bahwa KPPS sudah melakukan komunikasi dengan PPK dan KPU soal pendistribusian surat suara dan C6.
Selain itu, PTPS juga harus memastikan bahw H-1 pencoblosan, TPS sudah dibuat sesuai PKPU nomor 3.
Sekadar diketahui, jumlah Pengawas TPS di Sulbar berjumlah 3865 orang, sesuai jumlah TPS yang ada. (mg)