Mamuju, 8enam.com.-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mamuju berhasil menciduk S (21) warga Desa Lari, Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Sabtu (23/3/2019) lalu.
“Pada saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan 2 Potong pipet bening berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan S Alias O dan 1 unit Hanphone Merk Samsung warnah hitam disaku celananya,” kata IPTU Pryanto Kasat Res narkoba Polres Mamuju dalam keterangan persnya, Senin (1/4/2019).
Setelah di Introgasi lanjutnya, tersangka S mengaku bahwa 2 buah potongan pipet yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabhu diperoleh dari M yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bertempat tinggal di Kabupaten Mamuju.
Selanjutnya Tiem Phyton membawa tersangka S beserta BB dibawa ke Polres Mamuju untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku membeli sabhu dari M dengan harga Rp 400.000. S mengaku bahwa sudah dua kali membeli sabhu dari M
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Pasal 112 Ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. (edo)