Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / Ancaman Hukuman 2 Tahun Penjara Menanti Pelaku Penganiayaan Guru Di Kalukku

Ancaman Hukuman 2 Tahun Penjara Menanti Pelaku Penganiayaan Guru Di Kalukku

Mamuju, 8enam.com.-Pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua siswa, AN (35) terhadap HN seorang guru SMP Neg 6 Kalukku kini resmi jadi tersangka dan ancaman hukuman dua tahun penjara kini menantinya.

Dalam keterangan Persnya yang berlangsung diruang kerja Kasat Reskrim polres Mamuju, Kamis (14/3/2019), Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah mengungkapkan bahwa, Tersangka pelaku penganiayaan Guru, (AN red) berhasil dibekuk Team “Python” Polres Mamuju pada hari Rabu 13 Maret 2019 dirumahnya tanpa perlawanan.

AKP. Syamsuriansyah menjelaskan kronoligi kejadian, awalnya saat itu terlapor AN mendapat laporan bahwa anaknya yakni (Padlianto) telah dipukul oleh gurunya pada hari senin 11 Maret 2019 .

kemudian Keesokan harinya terlapor AN (Orang tua Sisawa) bersama dengan keluarga datang kesekolah SMP Negeri 6 Kalukku dengan maksud menanyakan atau mengklarifikasi kejadian atas laporan yang ia terima bahwa anaknya telah dipukul oleh Gurunya HN.

“Saat HN Menceritakan Kronologi yang sebenarya kepada tersangka, namun dalam penjelasan kemudian saat itu terlapor emosi mendengar kejadiannya, kemudian AN langsung berdiri dengan mengambil tindakan memukul HN yang tak lain adalah Guru dari anaknya sendiri, Sehingga HN terjatuh kebelakang karena saat itu HN sementara dalam posisi duduk dikursi,”jelas Kasat Reskrim kepada awak media

Tersangaka pelaku penganiayaan kini diamankan di Polres Mamuju. Atas tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 (1) KUHP pidana AN duancaman Hukuman 2 Tahun Penjara. (irw/edo)

Check Also

Dukung Pendidikan Berkualitas, Gubernur Suhardi Duka Apresiasi Peresmian Kantor GTK

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menghadiri peresmian Gedung Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *