Mamuju, 8enam.com.-AS (40), kurir narkoba jenis shabu warga Salubarana, Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) berhasil diciduk oleh Tim Phyton Polres Mamuju, Jum’at (1/3/2019) lalu.
Dari keterangan Kasat Narkoba Polres Mamuju, IPTU Pryanto saat konferensi pers di ruanganya, Selasa (5/3/2019) menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Jum’at 1 Maret 2019 sekitar pukul 08:00 wita bertempat di Dusun Salupangkang Kecamatan Topoyo Kabupaten Mateng, tim Phyton Polres Mamuju berhasil mengamankan satu orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dalam wilayah Mateng dengan barang bukti narkotila jenis sabu yang siap edar.
“Pelaku berinisial AS bin MN warga Dusun Salubarana Kecamatan Karossa Kabupaten Mateng. Barang bukti yang diamankan satu sacet yang berisi sabu dan satu buah handpon merk advan, ” ujarnya.
Modus pelaku kata IPTU Priyanto, AS mengedarkan sabu di sekitar wilayah Mamuju Tengah dengan cara memyembunyikan dibadan pelaku tepatnya didalam pakaian dalam pelaku.
“Dari hasil introgasi, pelaku membeli shabu di Palu Sulawesi Tengah dari RN (DPO) dengan harga Rp 1.350.000 per sachet. Kemudian pelaku menjual kembali kepada temannya di Kecamatan Topoyo yang telah memesan dengan harga Rp 1.800.000. Pelaku mengaku mengedarkan shabu di wilayah Kabupaten Mateng sejak tahun 2018,” terangnya.
AS di ganjar pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamana hukuman minimal 4 tahun penjara. (edo)