Selasa , Juni 17 2025
Home / Daerah / Kepala Daerah Berkewajiban Menyampaikan LPPD

Kepala Daerah Berkewajiban Menyampaikan LPPD

Mateng, 8enam.cim.-Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) merupakan salah satu kabupaten dari 15 Daerah Otonomi Baru (DOB) pembentukan tahun 2012-2014, yang berarti bahwa Kabupaten Mateng telah memasuki usia pemerintahan enam tahun, maka sesuai dengan pasal 69 undang-undang nomor 23 tahun 2014, pada tahun 2019 ini, Pemerintahan Kabupaten Mateng telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

Hal itu disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setda Mateng, Ramlie Shalawat saat membuka secara resmi keguatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah yang berlangsung di Aula Wisma Widya Buah, Kamis (21/02/2019).

LPPD pada hakikatnya kata Ramlie, merupakan progres report kinerja penyelenggaraan pemerinrahan dan pembangunan yang diamanatkan didalam pasal 69 dan 70 undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah bahwa pertanggungjawaban kepala daerah dalam mengelola pemerintahan daerah di wujudkan dalam 3 bentuk pertanggungjawaban yakni, pertama Kepala daerah berkewajiban menyampaikan LPPD, Kedua Kepada DPRD selaku mitra, pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ dan Ketiga, Kepada masyarakat kepala daerah berkewajiban menyampaikan Informasi LPPD.

“Bimtek penyusunan LPPD merupakan fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah, apalagi LPPD dan LKPJ merupakan dasar evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut, untuk itu setiap OPD lingkup Pemkab Mateng harus memahami dalam penyususnan LPPD dan LKPJ yang dimaksud,” ungkap Ramlie.

Semntara itu, Kabag Pemerintahan, Anwar Nasir sampaikan Tujuan kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan pemahaman penanggungjawab data LPPD OPD dan Tim Penyusun LPPD/LKPJ Kabupaten Mamuju Tengah, tentang pedoman dan peraturan perundang-undangan tentang teknis penyusunan LPPD/LKPJ.

“Fungsi strategi LPPD yakni Indikasi adanya sumber informasi utama untuk evaluasi kinerja, Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah berdasarkan dokumen RKPD, Tataran pengambilan kebijakan daerah dan tataran pelaksana kebijakan daerah, Kolaborasi, Koordinasi Komitmen pemerintah Provinsi/Kabupaten Kota, Pelayanan prima upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pembelajaran dan perbaikan atas rekomendasi sebelumnya, Capaian keberhasilan kepala daerah dan kepala OPD dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” pungkasnya. (Ysn Hms/one)

Rubrik ini dipersembahkan olh Dinas Kominfo Kabupaten Mamuju Tengah

Check Also

Dukung Pendidikan Berkualitas, Gubernur Suhardi Duka Apresiasi Peresmian Kantor GTK

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menghadiri peresmian Gedung Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *