Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / DPRD Mamuju Setujui 4 Ranperda, Bupati Himbau OPD Segera Sosialisasi

DPRD Mamuju Setujui 4 Ranperda, Bupati Himbau OPD Segera Sosialisasi

Mamuju, 8enam.com.-Lima fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju setujui 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Disetujuinya 4 Ranperda tersebut setelah Fraksi DPRD Kabupaten Mamuju menyampaikan pandangan akhirnya terkait Ranperda tentang Retribusi pelayanan ter-tera ulang, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju nomor 13 tahun 2010 tentang pajak hiburan.

Eapat parupurna DPRD dengan agenda pandangan akhir fraksi DPRD terkait 4 buah Ranperda berlangsung di Ruang sidang Kantor DPRD Kabupaten Mamuju, Kamis (21/2/2019).

Atas persetujuan tersebut, Bupati Mamuju, H. Habsi Wahid menghimbau Organisasi Perangat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, dan Badan Pendapatan Daerah untuk segera melakukan sosialisasi ke masyarakat, sehingga Peraturan Daerah tersebut dapat segera diterapkan dengan baik.

“Suksesi pelaksanaan Perda ini tentu sangat bergantung kepada masyarakat, baik pelaku usaha maupun penerima manfaat, oleh karenanya saya mengharapkan OPD terkait agar segera melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat memahami dengan baik terkait pelaksanaan Perda tersebut,” Himbau Habsi Wahid.

Diketahui, beberapa pandangan akhir fraksi di DPRD, seperti yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi Karya Perjuangan, H. Bahrun Rasyid mengharapkan semua bentuk pungutan harus memiliki nomor seri dan sebelum digunakan wajib terlebih dahulu diporporasi oleh instansi yang berwenang demi menghindari penyalahgunaan kertas berharga. Ia juga berpesan agar tempat pelayanan senantiasa mendapat pengawasan internal agar pengguna tetap merasa nyaman dan merasa bahwa apa yang dibayarkan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, dari Fraksi persatuan kebangkitan hati nurani rakyat yang dibacakan oleh Hafisa Ayyub bahwa, dengan ditetapkanya retribusi, salah satunya pelayanan kesehatan, RSUD dapat menjalankan fungsinya secara professional dengan tetap mengutamakan kemanuasiaan dan keberadaan masyarakat miskin di Kabupatn Mamju. Ia juga berharap, retribusi pelayanan kesehatan dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan, tingkat inflasi, dan kemampuan masyarakat. (Hms-Dian Hardianti)

Check Also

Lantik Pengurus IJS, Gubernur SDK : Sajikan Informasi Sesuai dengan Fakta-fakta

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) melantik pengurus Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) Sulbar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *