Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Harus Dihukum Pidana, Bukan Hanya Sanksi Kode Etik

Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Harus Dihukum Pidana, Bukan Hanya Sanksi Kode Etik

Mamuju, 8enam.com.-Tindakan arogan oknum Polisi yang melakukan penganiayaan anak dibawah umur sepatutnya ditindak profesional secara hukum pidana bukan hanya pelanggaran kode etik saja. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi Badko HMI Sulselbar, Amiruddin.

Amiruddin katakan, Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menggugurkan tuntutan pidana terhadap oknum Polisi yang bersangkutan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 12 ayat 1 yang berbunyi “Penjatuhan hukuman disiplin tidak menghapuskan tuntutan pidana”.

“Oleh karena itu, oknum Polisi yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur seharusnya tetap diproses secara pidana, walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik,” ujar Amiruddin melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/2/2019).

Dia mengungkapkan, sanksi pelanggaran kode etik tidak menggugurkan sanksi pidana bagi oknum Polisi yang menganiaya anak dibawah umur.

“Seperti kita ketahui bahwa proses sanksi pelanggaran kode etik itu tidak menggugurkan sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur, dan sangat jelas tindakan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum termasuk hukum pidana,” Ungkap Amiruddin.

Selain itu Amiruddin juga berharap kepada semua stakeholder yang ada ikut mengawasi dan mengawal kasus tersebut sampai tuntas tanpa tebang pilih.

“Seharusnya persoalan ini menjadi tanggung jawab semua pihak demi penegakan hukum yang berkeadilan di tanah malaqbi ini, oleh karena itu saya berharap kepada semua stakeholder yang ada mari kita sama-sama melihat dan mengawasi penegakan hukum terhadap pelaku tersebut, kita akan melihat sejauh mana profesionalisme jajaran Polda Sulbar dan Polres Mamuju menangani persoalan tersebut, karena harapan kita adalah persoalan ini bisa selesai sampai tuntas tanpa tebang pilih,” harapnya.

Menurut Pasal 29 ayat (1) UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Hal ini menunjukkan bahwa anggota Polri merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer.

Walaupun anggota kepolisian termasuk warga sipil, namun terhadap mereka juga berlaku ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi. Peraturan Disiplin Polri diatur dalam PP nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 2/2003). Sedangkan, kode etik kepolisian diatur dalam Perkapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 14/2011). (Red)

Check Also

Dukung Pendidikan Berkualitas, Gubernur Suhardi Duka Apresiasi Peresmian Kantor GTK

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menghadiri peresmian Gedung Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *