Pasangkayu, 8enam.com.-Ribuan warga yang tinggal di wilayah perbatasan Sulbar tepatnya di Desa Pakawa, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu di hadapan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat teriak dan menolak menyalurkan hak pilihnya apa bila Permendagri 60 tahun 2018 tentang penetapan tapal batas antara Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Barat tidak segera dicabut.
Penolakan tak ikut mencoblos pada Pemilu mendatang yang dilaksanakan secara serentak di tanah air disampaikan warga Desa Pakawa saat pihak KPU dan Pemprov Sulbar serta KPU Sulteng tengah melaksanakan rapat koordinasi tentang tapal batas di Bantayang salah satu aula pertemuan suku adat yang mendiami wilayah perbatasan Sulbar, Kamis (17/1/2018) kemarin.
Warga dengan lantang menolak putusan Mendagri yang tertuang dalam Permendagri 60 tahun 2018 tentang penetapan tapal batas, yang membuat ribuan hektar wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat di ambil alih oleh Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Tak hanya menolak Permendagri, warga suku terasing yang turun temurun berada diwilayah tersebut bahkan menolak bergabung ke Kabupaten Donggala.
Menanggapi soal penolakan warga bergabung ke Kabupaten Donggala dan mengancam akan golput pada Pemilu mendatang, sisten 1 Bidang Pemerintahan Pemprov Sulbar, M. Natsir mengatakan, ini adalah tugas utama antara pemerintah kabupaten dengan provinsi, untuk segera berangkat ke jakarta menyelesaikan persoalan ini karena menyangkut keamanan daerah.
Sementara Ketua KPU Sulbar, Rustang mengatakan, akan mengacu pada permendagri 137 tentang penetapan kode wilayah, sementara permendagri 60 tahun 2018 menurutnya tak menggugurkan permendagri 137 tahun 2017, sehingga dalam poses pemilihan nanti pihaknya akan mengacu pada permendagri 137 tentang kode wilayah dan tak akan menggunakan permendagri 60 2018 tentang tapal batas.
Namun ribuan warga pakawa mengancam akan tetap tak menyalurkan hak pilihnya walaupun dengan ancaman pidana apabila permendagri 60 tahun 2018 tak segera di cabut atau di revisi, sementara tensi keamanan di wilayah perbatasan antara Kabupaten Donggala dengan Kabupaten Pasangkayu saat ini sangat rawan konflik akibat keluarnya permendagri 60 tahun 2018 tersebut. (Joni/JS)