Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / Minimalisir Dampak Negatif Pelaksanaan Pembangunan, Bappeda Mateng Gelar Rapat Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen KLHS

Minimalisir Dampak Negatif Pelaksanaan Pembangunan, Bappeda Mateng Gelar Rapat Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen KLHS

Mateng, 8enam.com-Untuk meminimalisir dampak negatif pelaksanaan pembangunan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) gelar Rapat Konsultasi Publik penyusunan dokumem Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Meteng tahun 2016-2021.

Rapat konsultasi Publik penyusunan dokumen KLHS berlangsunh di Pendopo Rujab Bupati Mateng, (17/01/2019) yang dihadiri oleh asisten bidang pembangunan Setda Mateng, Yusuf Unja, Kepala Bappeda Mateng, Ishaq Yunus dan kepala OPD lingkup Pemkab Mateng.

Yusuf Unja Katakan, berdasarkan Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian Lingkungan Hidup Strategis dan Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2018, tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian Lingkungan Hidup Strategis Pemerintah Daerah, diwajibkan melaksanakan KLHS terhadap dokumen perencanaan, termasuk RPJMD guna meminimalisir dampak negatif pelaksanaan pembangunan.

“KLHS merupakan pendekatan strategis jangka panjang pengelolaan lingkungan menuju pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Pelaksanaan KLHS RPJMD kata Yusuf, meliputi pengkajian tentang pengatuh kebijakan, rencana dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Pembangunan berkelanjutan adalah upaya menjamin keutuhan Lingkungan Hidup serta Keselamatan, Kemampuan, Kesejahteraan dan Kualitas hidup manusia,” ungkapnya.

Dijelaskanya, KLHS RPJMD dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD. Dalam KLHS RPJMD ini, mengacu pada permendagri nomor 7 tahun 2018 untuk memandu pemerintah daerah dalam merumuskan skenario tujuan pembangunan sosial, ekonomi, lingkungan dan tata kelola.

Sementara itu Tenaga Ahli, Doktor Rolan dari Universitas Hasanuddin menjelaskan, KLHS memberikan masukan ke dalam penyusunan dokumen RPJMD Kabupatem Mamuju Tengah tahun 2016-2021.

“Maksudnya KLHS RPJMD Kabupaten Mateng tahun 2016-2021, untuk memastikan bahwa isu strategis, permasalahan dan sasaran strategis TPB termuat dalam rencana RPJMD Kabupaten Mateng,” ucapnya.

Pembangunan berkelanjutan, kata Rolan, yaitu upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi kedalam strategis pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Hadirnya Permendagri 86 tahun 2017, tentang perencanaan pembangunan daerah. Hadirnya Permendagri terbaruterkait dalam peraturan dalam negri nomor 7 tahun 2018 tentang penyusunan kajian lingkungan hidup strategis terhadap dokumen RPJMD.

“Kedua kebijakan nasional tersebut berdampak pada perubahan RPJMD yang kita laksanakan secara tehnis, apa yang dimuat dalam KLHS adalah bagaimana mengintegrasikan tujuan pembangunan yang berkelanjutan dalam RPJMD perubahan yang sebelumnya tidak dilaksanakan, Tujuan pembangunan yang berkelanjutan itu wajib hukumnya harus diintegrasikan atau dimasukkan kedalam RPJMD perencanaan pembangunan daerah kita,” beber Ishaq.

Lanjutnya, KLHS RPJMD perubahan ini dirumuskan dalam rangka menganalisis isu-isu yang startegis terhadap TPB yang akan kita integrasikan kedalam RPJMD, disana akan dianalisis tujuan yang ingin dicapai, apakah tujuan pembangunan telah dicapai ataukah masih perlu direncanakan dan diprogramkan pada tahun yang akan datang, terhadap tujuan pembangunan yang telah tercapai maka tentu tidak akan dilanjutkan. (RF/one)

Check Also

Dukung Pendidikan Berkualitas, Gubernur Suhardi Duka Apresiasi Peresmian Kantor GTK

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menghadiri peresmian Gedung Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *