Mamuju, 8enam.com.-Perayaan pergantian tahun sangat identik dengan petasan dan kembang api. Tapi malam pergantian tahun dari tahun 2018 menuju tahun 2019 dilarang menggunakan semua jenis petasan oleh petugas kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Sulbar, Brigjen Pol Baharuddin Djafar saat ditemui usai upacara gelar pasukan Operasi Lilin Siamasei, Jumat (21/12/18).
“Patasan kita larang saat perayaan tahun baru,” ungkap Kapolda.
Namun untuk jenis kembang api kata Kapolda, dibolehkan asal ditidak pada tempat-tempat ibadah yang mengadakan dzikir.
“Khusus untuk malam tahun baru, kembang api boleh, tapi tidak untuk di Mesjid dan tempat-tempat sedang mengadakan dzikir menjelang tahun baru,” katanya.
Karena menurut Kapolda, akan banyak warga yang mengadakan zdikir untuk menyambut pergantian tahun.
“Karena banyak kegiatan sekarang yang dilaksanakan berupa dzikir menjelang tahun baru,” tutupnya. (Ra/edo)