Mamuju, 8enam.com.-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan atas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat diharapkan memberikan perhatian kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Hal itu disampaikan Plt Sekprov Sulbar, Arifuddin Toppo saat menyampaikan pendapat Gubernur Sulawesi Barat terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan atas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat pada rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Sulbar, Jum’at (19/10/2018).
Untuk pembahasan selanjutnya kata Arifuddin, beberap hal yang menjadi catatan antara lain, agar memperhatikan penguatan pada tata kelola terkait dengan adanya cabang dinas. Selain itu, juga diharapkan agar akomodatif dalam pembentukan sekolah model yang diharapkan akan menjadi pola bagi sekolah sejenis dengan tetap memperhatikan kebijakan pemerintah tentang zonasi.
“Kami juga mengharapkan agar memperhatikan penguatan dalam bentuk mitra kerja dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, memberikan perhatian kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, meminta agar lebih memperhatikan pemenuhan standar nasional pendidikan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, serta mengatur secara jelas alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” sebut Arifuddin
Untuk diketahui, Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua , Munandar Wijaya dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD serta pimpinan OPD dan undangan lain. (wandi)