Mamuju, 8enam.com.-Kerawanan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) jika dibandingkan tahun sebelumnya melonjak hampir mencapai 50 persen. Hal tersebut disampaikan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Devisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam acara Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu Terkait Pengawasan Kampanye Pemilu 2019 yang digelar Bawaslu Sulbar di d’Maleo Hotel, Sabtu (6/10/2019).
Selain dihadiri langsung Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja, hadir juga Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo, dan sejumlah perwakilan Komisioner Bawaslu kabupaten Se-Sulbar serta partai politik peserta pemilu 2019.
“Kerawanan sengketa pemilu jika dibandingkan tahun sebelumnya melonjak hampir mencapai 50 persen,”kata Rahmat Bagja dalam sambutanya.
Pertama, Rahmat, indeks pemilihan. Melihat potensi tidak bisanya masuk pemilih ke dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena tidak memiliki KTP-el dan Surat panggilan (C6) dan Kedua, dimensi konfederasi penyeleksian sengketa, penindakan dan kewenangan. Terakhir keamanan dan geografis.
“Saya lihat di Sulbar ini geografisnya cukup berat,” ujar Rahmat menambahkan dalam sambutannya sekaligus membuka sosialisasi peraturan badan pengawasan pemilihan umum 2019
Ditempat yang sama, anggota komisioner Bawaslu RI Divisi hukum Sulistio dalam materinya menjelaskan, pihaknya akan berusaha menampung aspirasi dan pendapat dari peserta Pemilu 2019 untuk menyelaraskan antara peraturan dengan praktik di lapangan.
Ia menjelaskan, termasuk mengenai teknis penyediaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang harus disepakati dengan KPU di daerah.
“Lalu pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (edo)