Kamis , Juni 19 2025
Home / Daerah / Majelis Hakim Vonis Bebas Empat Mantan Pimpinan DPRD Sulbar

Majelis Hakim Vonis Bebas Empat Mantan Pimpinan DPRD Sulbar

Mamuju, 8enam.com.-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju memvonis bebas Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar tahun 2016, Senin (10/9/2018).

Keempat terdakwa tersebut masing-masing, Andi Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, Harun dan Munandar Wijaya.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Majelis hakim Beslin Sihombing didampingi dua hakim anggota, Andi Ada dan Irawan Ismail.

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi APBD Sulbar tahun 2016.

“Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa penuntut umum dan diminta untuk melakukan pemulihan nama baik terdakwa,” tegas Beslin.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cahyadi mengaku masih berpikir mengenai putusan hakim tersebut.

Sebelumnya keempa terdakwa dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dan dikenakan pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 20 KUHP. (*/edo)

Check Also

Kepala Bapperida Sulbar Sebut Investasi di Bidang Kesehatan Kunci SDM Unggul dan Ekonomi Daerah

Mamuju, 8enam.com.-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Junda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *