Pasangkayu, 8enam.com.-Tiga pemuda asal Dusun Mekar, Desa Tikke, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat diciduk Tim Sat Narkoba Polres Mamuju Utara disalah satu rumah tersangka tanpa melakukan perlawanan saat sedang asyik pesta Sabu.
Penangkapan ketiga pelaku tersebut berkat laporan masyarakat atas adanya dugaan pesta narkoba disalah satu rumah tersangka di Dusun Mekar, Desa Tikke, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Mendapat laporan itu, Tim Sat Narkoba Polres Mamuju Utara langsung menggerebek rumah salah satu tersangka dan berhasil meringkus ketiga pelaku saat tengah asik mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu.
Setelah melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka R (27), polisi akhirnya menemukan barang bukti berupa dua sashet paket sabu yang disimpan tersangka dibawah alas kaki depan pintu masuk rumah. Selain itu, polisi juga berhasil menyita alat hisap sabu, korek api, alat pres, serta satu buah telfon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Usai digeledah ketiga pelaku yakni R (27) sebagai pemilik rumah, LG (20) L (38), kemudian di gelandang ke kantor Polres Mamuju Utara berikut barang bukti untuk keperluan penyelidikan.
Dihadapan petugas, ketiga pelaku mengaku telah mengkonsumsi sabu secara bergantian sesaat sebelum mereka ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Mamuju Utara, IPTU. Agung Surya mengatakan, Berkat laporan masyarakat, ketiga pelaku berhasil diringkus saat tengah asik pesta narkoba jenis sabu di rumahnya.
“Dari hasil penggerebekan tersebut, Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti 2 sashet paket sabu, alat hisap sabu, alat pres, telfon genggam yang di duga digunakan pelaku saat bertransaksi,” Terang IPTU Agung.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku di tahan di sel tahanan Polres Mamuju Utara dan diganjar Pasal 112, 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Joni/one)