Mamuju, 8enam.com.-Setelah sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, menyerahkan hasil verifikasi dokumen Bacaleg tingkat kabupaten ke seluruh pengurus Partai Politik (Parpol), selanjutnya KPU Kabupaten Mamuju resmi menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS), se Kabupaten Mamuju.
Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang mengatakan, jumlah Bacaleg yang telah diajukan oleh 16 partai politik tingkat DPC, khususnya ditahapan pertama atau di tahapan pengajuan sebanyak 438 orang.
“Yang dinyatakan DCS itu sebanyak 393 dari 438,” ujar Hamdan Dangkang saat dikonfirmasi di kantornya, Minggu,(12/08/2018) malam.
Dari jumlah 393 orang Bacaleg yang ditetapkan masuk di daftar DCS kata Hamdan, 236 orang berjenis kelamin laki-laki dan I57 orang lainnya adalah wanita. Dia jugan menyampaikan, untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), rencananya akan diumumkan di bulan September mendatang.
“Jadi besok ini kita sudah mulai umumkan, tanggal 12 sampai 14, setelah itu tanggapan atau masukan dari masyarakat, untuk bacaleg yang ditetapkan sebagai DCS,” tutupnya. (Mdr/edo)