
Mamuju, 8enam.com.-Sekertaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, ARS resmi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pudana korupsi pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilukada tahun 2017 oleh Polda Sulawesi Barat.
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan APK Pemilukada Sulawesi Barat tahun 2017, ARS diduga telah melakukan modus perbuatan melawan hukum dengan cara mark up dalam hal pengadaan bahan APK itu.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Wisnu Andayana menjelaskan, penyidik telah memeriksa 16 saksi, dua di antaranya adalah saksi ahli masing-masing dari BPK dan BPKP.
“ARS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2018. Adapun modusnya yakni melakukan mark up atau kemahalan harga,” urai Kombes Pol Wisnu di hadapan sejumlah sejumlah wartawan belum lama ini.
ARS resmi menyandang status tersangka, bagaimana dengan persiapan pelaksanaan Pemilu 2019 di Sulawesi Barat ?

Komisioner KPU Sulawesi Barat, Adi Arwan Alimin menegaskan optimismenya terhadap kelancaran setiap tahapan pada pelaksanaan Pemilu 2019 di Sulawesi Barat. Status tersangka yang kini disematkan ke ARS kata Adi, tak berpengaruh signifikan pada kerja-kerja persiapan Pemilu yang sedang dijalani oleh para Komisioner KPU Sulawesi Barat.
“Kami sangat menghargai proses hukum yang berjalan. Insya Allah, masalah ini tidak akan mengurangi standar profesional dalam bekerja, khususnya dalam tahapan Pemilu 2019 ini,” terang Adi Arwan Alimin saat dihubungi akhir pekan ini. (Naf/A)