Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / Karena Tersandung Kasus Ini, Satu Dokter Dan Satu Perawat Diciduk Team Python Polres Metro Mamuju

Karena Tersandung Kasus Ini, Satu Dokter Dan Satu Perawat Diciduk Team Python Polres Metro Mamuju

Mamuju, 8enam.com.-Diduga menyalahgunakan narkotika, M (33) seorang Dokter Puskesmas Binanga dan MI (38) Perawat Kesehatan di Pelabuhan Fery Mamuju di ciduk team Python Polres Metro Muju di Jalan Arteri Mamuju, Senin (21/5/2018) lalu.

Dari tangan kedua pelaku, team Python mengamankan barang bukti berupa 2 sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,06 gram dan 0,4 gram, 2 unit handphone merk advan dan samsung serta 2 buah tabung kaca atau pireks.

AKP Muhammad Sukri menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa, MI yang bekerja sebagai tenaga perawat di pelabuhan fery Mamuju biasa mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Atas laporan tersebut, team Python Polres ‘Metro” Mamuju langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MI dengan barang bukti berupa 1 sachet plastic bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,4 gram, 1 buah pireks dan 1 unit handphone merk Advan warna kuning emas/gold.

Lanjutnya, Dari penangkapan tersebut, personil team Python Polres “Metro” Mamuju mendapat informasi bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis shabu tersebut ia dapatkan dari M yang berprofesi sebagai Dokter kontrak di Puskesmas Binanga.

“Setelah mendapat Informasi tersebut, kemudian team Python kembali berhasil menangkap M dengan barang bukti berupa 1 sachet Narkotika jenis shabu seberat 0.06 gram, 1 buah pireks dan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam kombinasi putih,”Jelas AKP Muhammad Sukri.

AKP Muhammad sukri juga membeberkan bahwa, dari hasil interogasi terhadap pelaku M bahwa, narkotika jenis shabu tersebut ia dapatkan dari salah seorang temannya yang berinisial lel. “M” yang sampai saat ini masih dalam pengejaran personil team Python Polres “Metro” Mamuju.

Atas perbuatannya kedua pelaku di ancam dengan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan penjara lebih dari 5 tahun. (Rls)

Check Also

Kepala Bapperida Sulbar Sebut Investasi di Bidang Kesehatan Kunci SDM Unggul dan Ekonomi Daerah

Mamuju, 8enam.com.-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Junda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *