Mamuju, 8enam.com.-Puluhan warga Desa Sondoang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar datangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar, Selasa (22/5/2018).
Puluhan warga Desa Sondoang tersebut diterimah langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulbar dari fraksi Partai Demokrat, Yahuda didampingi tim Apresial, Tri Kurniawan, Kepala Bagian Pertanahan Sulbar, perwakilan BPN kabupaten Mamuju dan sekertaris TP4D kejati Sulselbar, Supriyanto dan sejumlah anggota DPRD diruang rapat lantai II DPRD Sulbar.
Kedatangan Puluhan warga Desa Sondoang tersebut untuk menanyakan kejelasan berapa nominal ganti rugi lahan mereka, yang rencananya akan di gunakan untuk pembangunan bendung.
Arnol, perwakilan warga Desa Sondoang mempertanyakan, mengapa dalam satu wilayah pemerintahan Sulbar berbeda tarif harga permeter nya, faktor apa yang menyebabkan perbedaan tersebut dan apa refrensi dari pihak yang menetapkan harga sehingga demikian,” kata Arnol.
Selain itu kata Arnol jika harga tanah yang ditetapkan oleh tim apresial Rp 16.000 permeter, sedangkan untuk tanaman kakao sebesar Rp 200 ribu per pohon pastinya masyarakat akan dirugikan. menurutnya harga tanah yang di patok oleh tim Apresial tidak akan setuju oleh masyarakat, karena harga permeter yang di sampaikan oleh tim Apresial itu sangat murah.
“Kita berharap pihak yang terkait mengkaji ulang dan membuka ruang untuk nego kembali soal harga tanah permeternya dan tanaman yang sudah berproduksi yang ada dalam lokasi yang mau di bebaskan. Permintaan kami atas nama masyarakat diberi harga pasaran yang layak,” terang arnol.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Yahuda menyampaikan, Akan menindaklanjuti pertemuan ini dan akan memfasilitasi dengan memanggil Pihak yang terkait untuk duduk bersama mencarikan solusi yang terbaik.
“Kita akan memanggil kembali pihak stakeholder Seperti BPN, TP4D, dan Satker balai yang terkait untuk membahasnya lebih lanjut agar permasalahan ini dapat menemui titik terang,” pungkasnya
Sedangkan sekertaris Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) kejaksaan negeri tinggi (Kejati) Sulselbar, Supriyanto mengatakan, berdasarkan UU nomor 2 tahun 2012. Pepres 71 2012 dan peraturan kepala BPN 52 2012 sebagai acuan pengelola keuangan negara dalam hal pengadaan tanah tidak boleh keluar dari ke 3 acuan tersebut.
“Manakala pemilik tanah tidak menyetujui besarnya ganti rugi harga tanahnya bisa mengajukan keberatan kepengadilan itu ruangnya, nanti pengadilan memutuskan dengan memanggil pihak-pihak yang berkompeten berdasarkan dengan aturan perundang-undanga yang ada,” pungkasnya. (edo)