Mamuju, 8enam.com.-Roni (26) buruh bangunan warga Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar diamankan polisi karena mencuri power sel tenaga surya di jalan Ahmad Kirang (Dekat lapangan Ahmad Kirang)
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi No. Pol/151/IV/2018/SPKT/Res Mamuju, tangal 5 April 2018. Tentang kasus pencurian Pawer cell tenaga surya (lampu taman lapangan ahmad kirang) dengan Pelapor Junaedi (55) PNS warga jalan Usman Jafar 1/3 Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Dengan marak terjadinya pencurian Power cell tenaga surya (lampu taman di dalam kota Mamuju) selama ini sehingga Satuan reserse Polres Metro Mamuju aktif melakukan patroli dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut.
Dari rilis yang diterima laman ini dari Kasat Reskrim Polres Metro Mamuju, AKP Jamaluddin, pada hari kamis tanggal 5 April 2018 sekitar jam 03.00 wita, saat anggota Resmob melakukan patroli (Bripka Bakri Wahid dan Bripda Irgo Wijaya) melintas di jalan Ahmad Kirang melihat seseorang yang mencurigakan dan selanjutnya membuntutinya.
Pelaku membawa alat-alat perbengkelan dan tali. Pelaku melakukan pencurian Power cell tenaga surya dengan cara memanjat tiang lampu, kemudian membuka Power cell tenaga surya tersebut dengan kunci, selanjutnya mengikat alat power cell tersebut dan menurunkannya secara perlahan. Atas kejadian tersebut kerugian ditaksir Rp. 6.500.000
Barang bukti yang dimanakan yakni, satu Piwer cell tenaga surya, satu ikat tali panjang sekitar 25 meter, Empat kunci perbengkelan yakni satu kunci medel Y, satu kunci pas, satu kunci Tang, satu kunci ring. Satu unit sepeda motor revo fit warna hitam DC 3406 AU.
Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Metro Mamuju untuk proses sidik lebih lanjut. (Rls/edo)