Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / Soal Perbup Tentang Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Tahun 2018, Ini Kata Kadis PMD Mateng

Soal Perbup Tentang Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Tahun 2018, Ini Kata Kadis PMD Mateng

 

Mateng, 8enam.com.-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabuoaten Mamuju Tengah (Mateng) gelar Sosialisasi Peraturan Bipati (Perbup) Mamuju Tengah tentang Dana Desa dan Alokasi Dana Desa T.A 2018 di warkop Sapo Kopi, Kecamatan Tobadak, Kamis (22/3/2018).

Ketua panitia pelaksana, Prawansa Tanriwali dalam laporannya menyampaikan, secara umum Dana Desa dan Alokasi Dana Desa mengalami kenaikan pada tahun 2018. Dan rata-rata Dana Desa naik hingga Rp 100 juta lebih, sedangkan dana alokasi Dana desa juga mengalami kenaikan mencapai lebih Rp 1 milyar rupiah.

“Berkenaan dengan hal tersebut, regulasi pengalokasian Dana Desa ini telah mengalami perubahan, Sehingga setiap desa akan menerima anggaran yang berbeda pada tahun sebelumnya, baik secara sistem penerimaan maupun rumus perhitungannya,” terang Parawansa

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Zulkifli menyampaikan, Peraturan Bupati dibuat sebagai pedoman dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta menjadi patokan prioritas penggunaan Dana Desa.

Lanjutnya, Perbub ini tentunya sebagai petunjuk teknis dalam melaksanakan atau menyusun, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada pertanggung jawaban mengenai penggunaan Dana Desa maupun lokasi penggunaan dana desa.

“Terkait angka dan tata cara pembagian angka Dana Desa, kita tidak bisa langsung memberikan Dana Desa kepada desa tersebut, tetapi ada beberapa tahapan dan pembagian Dana Desa tersebut, biaya atau kisaran besaran Dana Desa masing-masing semua sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati,” Ujar Dzulkifli.

Lanjutnya lagi, sesuai prioritas pengunaan Dana Desa, ada empat pokok dasar prioritas dalam pengalokasian anggaran Dana Desa tersebut diantaranya, Pemberdayaan Masayarakat Desa, Program Unggulan Desa, Embung Desa dan Sarana Olahraga Desa.

“Kita berharap bahwa APBDES atau Dana Desa tidak serta merta hanya menghabiskan atau membelanjakan Dana Desa, tetapi bagaiamana mendapatkan pendapatan dari Dana Desa ini, tentunya melalui BUMDES yang telah dibentuk oleh Desa,” pungkasnya. (Jhr/Ysn Hms/Ra)

Check Also

Dukung Pendidikan Berkualitas, Gubernur Suhardi Duka Apresiasi Peresmian Kantor GTK

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menghadiri peresmian Gedung Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *