Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / Warning..!! ASN Terlibat Politik Praktis Akan Diproses

Warning..!! ASN Terlibat Politik Praktis Akan Diproses

 

Foto ilustrasi

Mamuju, 8enam.com.-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis dalam perhelatan Pemilu akan diproses. Olehnya itu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Mamuju menggaransi pihaknya bakal memaksimalkan pengawasan terhadap setiap potensi pelanggaran kepemiluan khususnya di Mamuju.

Pimpinan Panwaslu Mamuju, Muhammad Nur menyebut, salah satu hal yang menjadi fokus dalam mengawasi proses Pemilu di Mamuju ialah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk netralitas ASN kata Muhammad Nur, pihaknya telah menerbitkan surat edaran sebagai bentuk peringatan dini kepada para abdi negara itu agar tidak terlibat dalam setiap kegiatan politik.
Peringatan dini dalam bentuk surat tersebut telah dilayangkan Panwaslu ke Pemerintah Kabupaten Mamuju dengan nomor surat 024/K.SR-03/PM.00.02/II/2018 dan diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2018.

Dalam surat yang ditujukan ke Sekretaris Daerah kabupaten Mamuju tersebut lanjutnya, Panswaslu dengan tegas mewarning ASN untuk sama sekali tidak melibatkan diri pada praktek politik praktis.

Lanjutnya, Panwaslu dalam surat itu mengutip sejumlah aturan perundang-undangan yang dengan tegas menjelaskan tentang netralitas ASN. Lengkap dengan konsekuensi sangsi yang bakal diterima bagi mereka yang melanggar.

“Panwaslu Mamuju memandang perlu untuk menerbitkan surat peringatan dini kepada Sekda Mamuju untuk menghimbau segenap jajaran ASN dalam lingkup Pemkab Mamuju untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis dan/atau berafiliasi dengan partai politik,” bunyi poin terakhir dari surat yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Mamuju, Faisal Jumalang itu.

Dihubungi via sambungan telepon, Muhammad Nur berharap, ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju agar dapat mematuhi aturan terkait netralitas pada setiap momentum politik.

“Pada prinsipnya, kami tidak akan tebang pilih untuk melakukan pengawasan terhadap setiap potensi pelanggaran Pemilu di Mamuju. Khusus untuk keterlibatan ASN, kami sudah menerbitkan himbauan sebagai bentuk peringatan dini kepada pemerintah kabupaten untuk berhati-hati dalam setiap tindak tanduknya. Jangan sampai justru ASN sendiri yang melakukan pelanggaran Pemilu,” ujar Muhammad Nur.

Pimpinan Panwaslu Mamuju divisi hukum dan penindakan pelanggaran itu juga menegaskan, tidak ada lasan bagi lembaganya untuk tidak memproses setiap laporan maupun temuan pelanggaran Pemilu.

“Kami tentu akan memprosesnya. Sebab kalau tidak, kami pun juga diawasi oleh lembaga etik. Baik itu laporan masyarakat atau temuan Panwaslu di lapangan, setiap pelanggaran Pemilu pasti kita proses,” tutup Muhammad Nur.

Diberitakan sebelumnya, potensi penggunaan kekuatan birokrasi untuk kepentingan politik sangat mungkin terjadi di kabupaten Mamuju. Direktur eksekutif Indeks Politik Indonesia (IPI), Suwadi Idris menyebut, posisi Bupati dan Wakil Bupati Mamuju yang juga merupakan nahkoda untuk 2 partai politik berbeda di level provinsi kian menguatkan dugaan tersebut. (Naf/edo)

Check Also

Lantik Pengurus IJS, Gubernur SDK : Sajikan Informasi Sesuai dengan Fakta-fakta

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) melantik pengurus Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) Sulbar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *