Kamis , Juni 19 2025
Home / Daerah / Tiga Pelaku Penipuan Online berhasil Diringkus Krimsus Polda Sulbar di Jawa Timur

Tiga Pelaku Penipuan Online berhasil Diringkus Krimsus Polda Sulbar di Jawa Timur

Barang bukti pelaku penipuan online diamankan polisi/foto : Ist

Mamuju, 8enam.com.-Tiga orang pelaku penipuan online yang beromset ratusan juta rupiah berhasil di ringkus Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulbar berhasil meringkus di perumahan Istana Asba Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur, Rabu (16/9/2020).

Dalam menggaet calon korbannya, para pelaku yang masing-masing berinisial “MM” (32), “ASD” (25) dan “A” (32) menggunakan aplikasi facebook dengan modus menawarkan pinjaman Koperasi Mitra Mandiri.

Hal tersebut dibenarkan Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Agustinus Suprianto yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan, ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut didasari atas laporan S yang mengungkapkan jika dirinya menjadi korban penipuan.

Lanjut dijelaskan bahwa korban “S” ditawari pinjaman koperasi oleh para pelaku melalui aplikasi facebook, setelah itu korban melanjutkan komunikasi melalui aplikasi Whatsapp dan diarahkan untuk mengikuti prosedur-prosedur simpan pinjam koperasi untuk meyakinkan korban.

Setelah berhasil meyakinkan korbannya, para pelaku kemudian meminta uang secara bertahap mulai dari bulan Mei 2019 hingga Januari 2020, dengan dalih untuk memperlancar proses pencairan pinjaman.

“Subdit V Krimsus Polda Sulbar telah mengamankan 3 orang pelaku penipuan online di Provinsi Jawa timur dengan modus pinjaman koperasi, Korbannya merupakan warga Sulbar yang menderita kerugian sebanyak Rp 473.060.000,” tutur Kabid Humas.

Dari penangkapan tersebut, Personil Krimsus berhasil mengamankan barang bukti yang diduga kuat digunakan oleh para pelaku melakukan aksinya, berupa 9 unit handphone, 6 buah buku rekening Bank dan 6 buah kartu ATM.

Saat ini para pelaku berikut barang buktinya telah di amankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun. (HPS)

Check Also

Kepala Bapperida Sulbar Sebut Investasi di Bidang Kesehatan Kunci SDM Unggul dan Ekonomi Daerah

Mamuju, 8enam.com.-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Junda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *