Mamuju, 8enam.com.-Tiga jam lebih Kepala Bidang PSDA Dinas PU PR Sulbar, Rahmat Barawaja memberikan kesaksianya dihadapan Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju beberapa waktu lalu.
Rahmat Barawaja di panggil sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar Tahun 2016 yang menyeret 4 unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar.
Dihadapan majelis hakim, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa, Rahmat Barawaja mengaku dari semua kegiatan yang diketahui bersumber dari usulan pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang masuk dalam bidang PSDA pada APBD tahun anggaran 2016 itu semua terlaksana dengan baik.
“Total 222 paket Kegiatan yang ada di bidang kami, hanya 18 yang tidak dilaksanakan karena di rasionalisasi, 5 Paket lelang. jadi 204 paket penunjukan langsung semua terlaksana dengan bagus,” ujar Rahmat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan sumber data dokumen daftar kegiatan Pokok pikiran DPRD,
Soal Data Pokir DPRD itu saudara saksi dapat dari mana, apakah dari terdakwa atau dari penghubung tanya JPU kepada Saksi Rahmat Barawaja.
“Semua data paket yang masuk dalam DPA kami itu sumbernya dari Bappeda, tidak pernah dewan serahkan langsung ke kami,” jawab Rahmat.
Terkait pengawasan lanjut JPU, selaku kepala bidang PSDA, Apakah kegiatan yang di laksanakan itu Saksi pernah kunjungi dan apakah sudah sesuai peruntukannya dan selesai?
“Sebagian besar sudah saya kunjungi, dan itu sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, yang lain Tim saya di PSDA yang tinjau dan semua laporannya berjalan baik. Setahu saya, dari paket-paket itu rata-rata mempunyai asas manfaat kepada masyarakat,” terangnya.
Saksi Rahmat membantah dan mengatakan tidak benar bahwa penandatangan kontrak pekerjaan, ada keterlibatan anggota dewan dan penghubung atau orang-orang kepercayaan anggota DPRD.
“Terkait dengan penandatangan kontrak, kita berhubungan langsung dengan pemilik perusahaan dalam hal ini direktur perusahaan secara langsung,” Pungkas Rahmat.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mantan Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara menanyakan, Apakah kegiatan itu semata-mata bersumber dari pokok pikiran terdakwa saja, ataukah ada kegiatan bukan hanya dari pokok pikiran terdakwa?
“Bukan hanya Pimpinan yang ada pokir nya, Anggota Dewan yang lainnya juga ada,” Terang Rahmat.
Apa ada aspirasi dari DPRD itu di tender atau di lelang Sambung PH Andi Mapangara.
“Iya.. ada, ehh.. saya sudah lupa, tapi se ingat saya ada yang tender,” Beber Rahmat.
Jawab saksi yang gugup sontak membuat Ketua Majelis Hakim mengeluarkan suara keras yang ditujukan kepada saksi, karna cepat sekali lupa, padahal sebelumnya mengatakan ada 5 pokir yang ditender saat ditanya oleh JPU.
Kepada saksi Rahmat Barawaja, PH Terdakwa Hamzah Hapati Hasan, menanyakan soal siapa yang menyusun program. Saudara saksi, siapa yang menyusun DPA di dinas PU?
“Setau saya yang menyusun Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) itu di bagian program,” Kata Rahmat.
Setelah semua pekerjaan selesai, apakah pernah di audit oleh BPK atau Inspektorat, apakah ada temuan atau masalah pada saat itu” Tambah PH terdakwa Munandar.
“Tidak ada temuan, selesai semua pekerjaan di lapangan,” Tegas Rahmat.
Terkait BAP lanjutnya, saudara saksi menyatakan bahwa anggota DPRD tidak mengerjakan kegiatan secara langsung namun anggota DPRD mengirim perwakilan atau penghubung untuk melaksanakan pekerjaan. Apakah saudara saksi pernah di temui terdakwa yang saat ini adalah terdakwa untuk megarahkan orang atau perusahaan agar mendapatkan paket kegiatan di bidang PSDA?
“Tidak pernah saya ketemu dengan terdakwa, hanya ada orang-orang mengaku orangnya dari anggota dewan yang datang ke saya,” ungkap Rahmat.
Jadi bukan terdakwa yang menemui saudara atau menghubungi saudara untuk mengarahkan orang ya, ada catatan yang dibawa orang tersebut? Lanjut PH Munandar
“Memang bukan pak, cuma ada orang yang datang mengaku orangnya anggota dewan, tapi tidak ada catatan, mereka hanya memperlihatkan daftar paket saja,” Sebut Rahmat.
Apakah saudara pernah konfirmasi ke anggota dewan kebenaran mereka yang mengaku perwakilan atau penghubung adalah orang suruhan anggota dewan? Tanya PH Terdakwa Harun.
“Tidak pernah pak, hanya penghubung saja yang datang ketemu saya mengaku sebagai perwakilan dari anggota dewan,” Jelas Rahmat
Apakah hanya dari ke empat terdakwa saja ada pihak yang mengaku sebagai perwakilan atau penghubung untuk meminta paket kegiatan yang datang menemui saudara saksi? Kembali PH Terdakwa Harun bertanya.
“Bukan hanya dari orangnya pimpinan yang mengaku, dari orang anggota DPRD juga datang meminta paket Pokir usulan dari Anggota Dewan,” Tutup Rahmat. (A2/edo)