Mateng, 8enam.com.-Pelaku pencabulan yang terjadi di Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah, terancam 15 tahun penjara. Di komfirmasi diruang kerjanya, Jum’at (9/9/2022), Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU Ferdy membenarkan kejadian itu. “Benar pada tanggal 24 Agustus 2022 yang lalu, terjadi perbuatan cabul terhadap anak, di Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah, …
Read More »