Jumat , Maret 29 2024
Home / Daerah / Sukri Umar : Tim Pentapan Harga TBS Harus Tegas Dan Memastikan Bahwa Harga Bisa Sama Dengan Daerah-Daerah Lain

Sukri Umar : Tim Pentapan Harga TBS Harus Tegas Dan Memastikan Bahwa Harga Bisa Sama Dengan Daerah-Daerah Lain

Mamuju, 8enam.com.-Komisi II DPRD Sulbar menggelar rapat bersama tim penetapan harga pembelian Tandan Buah segar (TBS) Kelapa Sawit produksi pekebun di Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (16/6/2020).

Hal itu di ungkapkan ketua komisi II DPRD Sulbar Sukri Umar saat di temui usai memimpin rapat bersama tim penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di provinsi sulawesi barat yang selasa (16/6/2020)

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Sulbar tersebut di pimpin ketua komisi II DPRD Sulbar, Sukri Umar, di hadiri Wakil Ketua Komisi II Muh. Hatta Kainang, ketua dan sekretaris tim penetapan TBS Sulbar, Abd. Waris Bestari, para perwakilan direksi perusahan kelapa sawit serta sejumlah dinas terkait dan beberapa anggota komisi II DPRD Sulbar.

Sukri mengatakan, sebelum menetapkan harga sawit, seluruh dokumen yang sudah di atur di Permentan itu untuk di lengkapi, karena jujur selama ini ternyata perusahaan-perusahaan ini tidak kooperatif, dan tidak menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta yang di persyaratkan di permentan itu.

“Tidak boleh ada tawar menawar dalam menjalankan dan menegakan aturan. Tidak boleh kita disitu berdiskusi. Tim harus tegas dan memastikan bahwa harga kita ini bisa sama dengan daerah-daerah lain, tentu memperhatikan hal-hal yang sudah memang di atur juga di Permentan it, soal rendemen dan lain-lainnya, soal jarak, soal kualitas tentu memperhatikan itu,” ungkap Sukri.

Sukri sampaikan, bayangkan kemarin ini di Bulan April yang lalu itu, harga sawit di Sulbar selisinya Rp. 600 dengan Sumatra Utara, kan gila ini, jadi kita selama ini sesungguhnya di kadali di sulawesi barat ini.

“Kemarin mereka tidak mau menyerahkan dokumen kontrak penjualannya, tidak mau menyerahkan invoice, nah tadi ini ternyata di Palu, Dinas Perkebunan Palu itu mengirim chating ke kita, dokumen kontrak penjualan itu bahwa dokumen kontrak penjualan itu diserahkan, di Kalimantan itu diserahkan invoice dan di Sumatra Utara itu dijalankan,” bebernya.

“Dan kita tidak mau lagi tertipu untuk kedua kalinya, kita mau memastikan bahwa semua yang dipersyaratkan di Permentan itu bisa di jalankan dengan baik. Kalau perusahaan-perusahaan itu tidak mau mengikuti aturan main yang sudah di atur oleh negara, berarti mereka lalai dan negara harus menindak mereka,” cetusnya. (edo)

Check Also

BPOM Temukan Ratusan Barang Kadaluarsa di Mamuju Tengah

Mateng, 8enam.com.-Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mamuju melakukan intensifikasi Bulan ramadhan dan menjelang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *