Mamuju, 8enam.com.-Status kasus 63 an Tn. Syd, Laki-laki usia 33 tahun asal Kabupaten Mamasa yang diumumkan pada hari selasa, 12 Mei 2020 sebagai kasus terkonfirmasi Sulawesi Barat dipindahkan status pelaporan ke Sulawesi Selatan, dengan alasan domisili dan KTP yang bersangkutan di Pare-Pare Sulsel.
“Kami sampaikan bahwa status kasus 63 an Tn. Syd, Laki-laki , usia 33 tahun. Asal Kabupaten Mamasa yang kami umumkan pada hari selasa, 12 Mei 2020 sebagai kasus terkonfirmasi Sulawesi Barat dipindahkan status pelaporan ke Sulawesi Selatan, dengan alasan domisili dan KTP yang bersangkutan di Pare-Pare Sulsel, dan saat ini kasus 63 dirawat di RS Sumantri Pare-pare dan tercatat sebagai pasien PDP,” demikian disampaikan oleh Jubir Tim gugus tugas Covid-19 Sulbar, Safaruddin Sanusi DM dalam rilisnya, Rabu (13/5/2020).
Baca juga : https://8enam.com/bertambah-lagi-6-kasus-positif-covid-19-di-sulbar-satu-dari-pasangkayu-dan-5-dari-polman/
Jadi kasus terkonfirmasi Sulawesi Barat mengalami perubahan dari 68 kasus menjadi 67 kasus, dan terjadi perubahan nomor kasus dari nomor 64-68 menjadi nomor kasus 63-67.
Data kasus covid-19 hingga hari ini yaitu : Jumlah ODP : 1488. Selesai pemantauan : 1349. Proses pemantauan : 137. Meninggal : 2
Jumlah OTG : 728. Selesai pengawasan : 403
Proses pengawasan : 325.
Jumlah PDP : 63. Selesai Pengawasan : 34. Proses Pengawasan : 24. Meninggal : 5. (Rls/wan)