Senin , Juni 23 2025
Home / Daerah / Siapa Ketua Tim Hukum Paslon Tina-Ado Yang Pernah Gagalkan 2 Petahana?

Siapa Ketua Tim Hukum Paslon Tina-Ado Yang Pernah Gagalkan 2 Petahana?

Mamuju, 8enam.com.-Tim kuasa hukum Paslon Tina-Ado resmi melaporkan petahana ke Bawaslu Mamuju, terkait dugaan pelanggaran Pilkada.

Ketua Tim Hukum pasangan Tina-Ado pernah menggagalkan 2 pasang petahana pada pemilihan kepala daerah. Lalu siapa Ketua tim hukum it

Dia adalah Anwar Ilyas, pria kelahiran Sidrap (46) tahun silam, ia menyelesaikan studinya di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar pada Fakultas Hukum.

Dalam perjalanan karirnya, Anwar Ilyas pernah aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sejak tahun 1999 hingga 2007, Panwas Sulawesi Selatan pada tahun 2012 hingga 2013, dan juga aktif di Ombudsman Makassar, provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2014 hingga 2017.

Anwar Ilyas juga pernah berhasil menggagalkan 2 pasang Petahana untuk bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah yaitu Petahana kabupaten Boalemo pada tahun 2016 dan Petahana Walikota Makassar Danny Pomanto pada tahun 2018. Dimana, kedua pasang Petahana tersebut berhasil didiskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran.

Kini Anwar Ilyas kembali memimpin Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Hj. St. Sutinah Suhardi dan Ado Mas’ud (Tina-Ado), dan saat ini pihaknya telah resmi melaporkan Pasangan Petahana Mamuju (Habsi-Irwan) ke Bawaslu kabupaten Mamuju.

Dengan mengantongi 40 alat bukti yang telah diserahkan secara resmi ke Bawaslu Mamuju, Anwar Ilyas bersama Tim Hukum Tina-Ado optimis bahwa pasangan Petahana (Habsi-Irwan) terbukti melakukan pelanggaran dan terancam didiskualifikasi pada Pilkada Mamuju 9 Desember 2020 mendatang. (*/rfa)

Check Also

Pastikan Randis Tercatat Dalam Daftar Aset Daerah Serta Dalam Kondisi Layak Operasi, Inspektorat Lakukan Gelar Aset

Mamuju, 8enam.com.-Pemprov Sulbar oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan pemeriksaan fisik kendaraan dinas milik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *