Mamuju, 8enam.com.-Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Barat, Junda Maulana, mengeluarkan instruksi tegas terkait penataan Barang Milik Daerah (BMD) menyusul gelombang mutasi pejabat dan penggabungan (merger) sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam rapat penertiban aset yang digelar Senin (26/01/2026), Junda menekankan bahwa aset negara bukan milik pribadi yang bisa dipindah-tangankan tanpa prosedur.
Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM) untuk menjamin akuntabilitas keuangan daerah dan mencegah hilangnya jejak aset pemerintah.
Cegah Kerancuan Neraca Aset
Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulbar tersebut, Sekda Junda Maulana memperingatkan para pejabat yang berpindah tugas agar tidak membawa fasilitas atau barang inventaris dari instansi sebelumnya ke instansi baru.
“Saya tegaskan, pejabat yang berpindah tidak diperkenankan membawa aset dari kantor lama. Kita harus menghindari mutasi aset yang tidak tercatat karena hal itu akan menyulitkan penyusunan neraca aset pemerintah daerah,” ujar Junda Maulana didampingi Asisten Administrasi Umum, Habibi Azis.
Prosedur Mutasi Kendaraan Dinas
Terkait penggunaan kendaraan dinas roda empat, Sekda memberikan pengecualian administratif namun dengan syarat yang ketat. Jika seorang pejabat tetap ingin menggunakan kendaraan dari instansi lamanya di tempat tugas baru, maka wajib melakukan mutasi aset secara formal.
“Jika kendaraan tetap ingin digunakan di OPD baru, proses administratif mutasi aset harus diselesaikan terlebih dahulu sesuai ketentuan. Tidak boleh ada aset yang berpindah tanpa pencatatan yang sah,” tambahnya.
Tertib Administrasi Menuju WTP
Penataan aset ini menjadi krusial karena seringkali menjadi temuan dalam audit keuangan. Dengan adanya penggabungan OPD, risiko aset yang “tidak bertuan” atau hilang dari catatan menjadi lebih tinggi.
Rapat yang dihadiri sejumlah pimpinan OPD ini diharapkan menjadi titik awal penertiban BMD yang lebih transparan. Pemprov Sulbar berkomitmen bahwa setiap pergeseran jabatan harus dibarengi dengan berita acara serah terima aset yang lengkap, demi menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (Rls)






