Mateng, 8enam.com.-Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah, IPTU Tangdilimban. Minggu (24/11/2024).
Tim melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial J (46) di rumahnya yang berlokasi di Desa Kambunong, Kabupaten Mamuju Tengah.
Saat penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 9 sachet kecil berisi sabu yang disembunyikan dalam pembungkus rokok di bawah kompor gas di dapur, 1 sachet besar berisi sabu yang disembunyikan di bawah mainan mobil.
Selain itu, ditemukan barang bukti lainnya berupa Total 10 sachet sabu dengan berat keseluruhan Berat broto 23.24 gram, 2 pack sachet kosong, 1 sachet kosong kecil, 1 sachet kosong sedang, 1 kaca pirex, 1 timbangan digital, 3 korek api, Uang tunai sebesar Rp 1.200.000,00, 1 kotak warna hitam, 1 bekas pembungkus rokok, 1 bekas pembungkus timbangan digital, 1 unit HP merek Realme warna hitam.
Dari hasil interogasi awal, tersangka J mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M alias U yang berada di Kabupaten Pinrang. Saat ini, penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika ini.
Tersangka J diduga berperan sebagai pengedar dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.
Kapolres Mamuju Tengah, melalui IPTU Tangdilimban, mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kerja sama ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah kita,” tegasnya. (HPM)