Mamuju, 8enam.com.-Hari kedua Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Mamuju bersama OPD terkait tentang pembahasan Pilkades serentak 2021 berlangsung ricuh.
RDP yang kembali digelar Pimpinan DPRD Mamuju pada Rabu (13/1/2021) dipertanyakan anggota rapat. Sebab RDP soal pelaksanaan Pilkades ini sudah digelar pada hari Selasa (12/1/2021) kemarin dan sudah ada keputusannya.
Dalam RDP hari ini anggota Fraksi Hanura Mervie Parasan bersikeras bahwa hasil RDP 12 Januari 2021 kemarin tidak punya dasar hukum. Dia pun berdebat dengan anggota Fraksi PAN, Masramjaya.
Sejumlah anggota DPRD Mamuju lainnya kemudian mempertanyakan perihal ketidak hadiran Mervie dalam RDP yang digelar kemarin.
Dalam lanjutan argumennya, tiba-tiba Mervie menyinggung hasil Pilkada Mamuju yang menyebut, jika Bupati terpilih Sutinah Suhardi telah menghabiskan banyak dana dalam Pilkada Mamuju. Sehingga 100 tahun pun nenjadi Bupati, tidak akan mengembalikan uangnya.
Maka sejumlah anggota rapat yang hadir pun tersulut emosinya. Mereka menillai subtansi yang dibicarakan Mervie melampaui batas dan tidak tepat membahas hasil Pilkada yang telah usai.
Kericuhan akhirnya tidak dapat terelakkan antara sejumlah anggota rapat yang hadir dengan Mervie. Bahkan sempat terlihat botol air mineral melayang ke arah Mervie. Anggota rapat yang tidak tersulut emosi berusaha menenangkan suasana yang makin memanas.
Wakil Ketua I DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta saat di temui usai menghadiri RDP Rabu (13/1/2020) Mengatakan, sesungguhnya kita sudah melakukan RDP sebanyak tiga kali berbicara tentang pemilihan kepala desa. Apa yang di bicarakan tentu berbicara dengan aturan-aturan dan tahapan-tahapan dengan OPD terkait.
“Nah di dalam keterangan dari semua OPD terkait termasuk di dalam kepanitiaan yang hadir menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan pilkades di 2021 bulan dua tanggal 8, maka kami tidak punya kesempatan untuk melaksanakan dalam artian di tunda,” kata Wakil ketua I DPRD Mamuju Syamsuddin Hatta.
Dia mengatakan, dalam RDP pertama yang dilakukan dengan OPD terkait bersama komisi I telah di sepakati penundaan pilkades paling cepat bulan juni 2021 berdasarkan surat menteri dalam negeri dan permendagri 72 tahun 2020.
“Yang kedua dari segi keuangan, keuangan menyampaikan bahwa dengan terjadinya sebuah perubahan sistem keuangan maka mustahil kami dapat cairkan dana desa itu. Sehingga bersepakat lah antara komisi I dengan OPD dan seluruh anggota DPRD yang hadir menerbitkan rekomendasi untuk penundaan pilkades januari februari,” katanya.
Rapat RDP yang rencananya akan membahas perincian anggaran Pilkades, kemudian bubar dengan sendirinya. (edo)