Mateng, 8enam.com.-Sekkab Mateng, H. Askary pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut Validasi Data Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Rakor yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Mateng, Rabu (12/2/2020) tersebut dihadiri oleh Kabid Pendapatan, Tenaga Ahli Pendapatan Para Camat, Kepala Desa Se Kabupaten Mateng, serta BPD.
“Pajak ini kita tidak bisa main-main, tidak ada alasan untuk kita tidak membayar pajak, pajak adalah sumber pendapatan bagi negara dan daerah, jadi kalau sesuai jadwalnya bagaimanapun caranya harus diselesaikan,” tegas Askary.
Askary sampaikan, pajak ini tidak hanya dipantau oleh Inspektorat, pajak ini tidak hanya dipantau oleh BPKP, BPK tetapi sudah menjadi pemantauan utama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Jadi kalau Camat, Kepala Desa masih ada sangkut pautnya dengan pembayaran PBB karna ini wajib dijamin oleh Undang-undang, maka berhati-hati ini adalah penyampaian yang disampaikan oleh KPK,” ungkapnya.
Untuk itu kata Askary, harus segera memperbaiki validasi data, kalau ada data yang tidak sesuai harus disesuaikan, kalau ada Nilai Jual Objek Pajaknya (NJOP) tidak sesuai dengan kondisi lapangan, segera tuntaskan. Kalau semua itu sudah dilakukan tetapi masih menunggak maka permasalahan-permasalaha hukum akan menanti.
“Kita harus bekerja keras khususnya di tingkat desa, kecamatan untuk bagaimana memperbaiki semua data penagihannya, jika ada data tidak sesuai kita harus turun kelapangan ada Kepala Desa, Kepala Dusun, ada BPD,” ujarnya.
“Inilah yang perlu kita sadari bersama, ini bukan untuk kepentingan kita, tapi ini untuk kepentingan masyarakat karna uang dari PBB ini akan kembali lagi ke masyarakat, apalagi sekarang ini Alhamdulillah, sekarang ini kita di ikat oleh aturan bahwa APBD Kabupaten wajib masuk di desa 10 persen,” pungkasnya. (**/one)