Mateng, 8enam.com.-Untuk mengantisipasi Pungutan Liar (Pungli) di masyarakat, khususnya di wilayah Hukum Polres Mamuju Tengah, Polres Mateng melalui satuan Fungsi Siwas sosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Sosialisasi ini digelar personil Siwas Polres Mamuju Tengah di tempat-tempat keramaian masyarakat seperti dipertokoan, pasar ataupun di pusat layanan publik lainnya, Sabtu (31/7/2021).
Kasiwas Polres Mateng, IPDA Anto Junardi, bersama Personil Siwas Briptu Yusran mengajak Aparat Desa Topoyo untuk bersama-sama memberantas Pungutan liar, dan tidak menerima Suap dan sebagainya.
Pada kesempatan itu juga diberikan sosialisasi tentang 6M (Prokes pencegahan Covid-19), serta membagikan Masker kepada masyarakat yang berkunjung ke Kantor Desa tersebut.
Terpisah, Kapolres Mamuju Tengah AKBP Muhammad Zakiy mengatakan, sosialisasi ini terus dlakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar dikalangan masyarakat, yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 ini.
“Ini semua agar kegiatan dimasyarakat bebas dari pungutan liar baik premanisme atau pun organisasi-organisasi lainnya,” kata Kapolres.
Ia menambahkan, selain personil Polres juga Personil Polsek Jajaran terkhusus para Bhabinkamtibmas Desa akan terus berpatroli, untuk memberantas pungli sehingga Kabupaten Mamuju Tengah aman dari pungutan liar.
“Pihak Pemerintah Kecamatan dan perangkat Desa lainnya sampai ke Kepala Dusun dan tingkat RW kita rangkul semua untuk sosialisasikan saber pungli dan disamping itu, protokol kesehatan untuk cegah Covid-19 juga harus kita jalankan,” tutup Kapolres. (**)