Selasa , Januari 21 2025
Home / Daerah / Pembangunan Gedung SMK Salu Manurung Disorot

Pembangunan Gedung SMK Salu Manurung Disorot

Mateng, 8enam.com.- Pembangunan gedung sekolah SMK Salu Manurung Kecamatan Budong-budong Kabupaten Mamuju Tengah tuai sorotan.

Diketahui pembangunan gedung SMK tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 sebesar kurang lebih Rp. 300 juta.

Pembangunan gedung SMK tersebut terindikasi kuat adanya dugaan permainan didalam pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas), yang dilakukan pihak sekolah bekerjasama dengan Dikbud Sulbar melalui bidang SMK.

“Yang saya pertanyakan masalah SMK Desa Salu Manurung, apa bisa Kepsek bentuk Pokmas tanpa sepengatahuan kepala desa, dan pengurusnya semua guru-guru dan yang tanda tangani oleh ibu camat, apa bisa begitu?,” tanya Harling warga Desa Salu Manurung, Senin (5/9/2022) kemarin.

Harling mengaku Pokmas yang sah sudah ada sebelumnya yang di SK kan oleh pemerintah setempat, dalam hal ini Kepala Desa Salumanurung, berdasarkan hasil musyawarah masyarakat bersama kepala Desa setempat.

“Kami sudah ada Pokmas yang beralamat kan di Desa Salu Manurung yang sah, melalui musyawarah bersama melibatkan pihak sekolah yang di SK kan kepala desa,” kata Harling.

Harling menduga bahwa Pokmas bentukan kepala sekolah SMK Salu Manurung, terindikasi kuat adanya dugaan permainan oleh pihak sekolah dengan kabid SMK Dikbud Sulbar.

Ia menilai Pokmas bentukan pihak SMK Salu Manurung cacat prosedur, karena pembentukannya secara diam-diam tanpa melaluai musyawarah dan tidak diketahui pemerintah Desa.

“Karena mau katanya napaksakan pak kabid, kepalah sekolah yang kerja,” kata Harling.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) Dikbud Sulbar Irham Yakub saat di konfirmasi, Senin (5/9/2022) sore kemarin menjelaskan, bahwa
kewenangan untuk membentuk Pokmas itu pejabat yang berwenang dalam hal ini camat, lurah, desa, bupati atau Kesbangpol.

“Itu yang punya kewenangan untuk mengeshkan pokmas. Adapun terkait dengan pekerjaan yang ada di sekolah, itu harus ada persetujuan dari kepala satuan pendidikan yang dibawa kedinas,” kata Kabid SMK Irham.

Dia juga mengatakan, adapun terkait pekerjaan yang ada di sekolah itu, itu harus ada persetujuan dari kepala satuan pendidikan yang dibawa kedinas.

“Karena ada Surat Persetujuan Tnggungjawab Mutlak (Sptjm) yang di tandatangan oleh kepala satuan pendidikan bahwa dia setuju dengan Pokmas ini maka itulah pegangan kami untuk pengamanan uang negara.

“Jadi siapa yang disetujui oleh kepala sekolah Pokmas itu yang berhak melaksanakan pekerjaan,” ujarnya.

Selain itu Irham Yakub juga menyebutkan bahwa dalam regulasi aturan tidak melarang kepala sekolah bisa menjadi ketua Pokmas.

“Jadi kepala sekolah bisa selaku ketua Pokmas yang penting ada musyawarah bebarapa orang bahwa dia yang di tunjuk ketua, seperti itu,” terang Irham Yakub. (edo)

Check Also

Pameran Batu Ngalo Manakarra Akan Kembali Digelar

Mamuju, 8enam.com.-Pemprov Sulawesi Barat akan kembali melaksanakan pameran batu ngalo Manakarra yang merupakan ikon milik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *