Mateng, 8enam.com.-Hingga hari terakhir pemasukan Laporan Dana Kampanye (LADK) hasil perbaikan, baru Partai Gerindra yang terima tanda terima dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). Hal itu dikatakan oleh Bidang Hukum, Sosialisasi dan Hupmas KPU Mateng, Galuh Prihandini saat ditemui di kantornya, Kamis (27/9/2018).
“Yang sudah mendapat tanda terima itu baru partai Gerindra. Kalau sudah terima artinya berkasnya sudah lengkap,” ucap Galuh.
Galuh katakan, Batas akhir pemasukan LADK hasil perbaikan Kamis 27 September 2018 sampai pukuk 18:00 wita. Jadi kalau ada partai yang tidak memasukan LADK nya sampai pukul 18:00 wita akan dikenakan sanksi. Sanksinya itu sesuai PKPU jika tidak ada Parpol peserta Pemilu yang tidak memasukan LADKnya sampai tahap perbaikan, itu akan digugurkan menjadi peserta Pemilu.
“Yang berhak menggugurkan itu adalah KPU RI. Kita hanya membuat berita acara kronologis kenapa Partai itu tidak memasukan LADKnya,” jelasnya.
Pemasukan LADK ini kata Galuh, sudah hasil perbaikan. Karena pertama itu tanggal 23 September 2018, 15 Parpol tambah 2 tim kampanye dua pasangan Capres dan Cawapres sudah memasukan LADKnya.
“Setelah kita periksa, pada tanggal 24 kita buatkan berita acara yang tidak melakukan perbaikan itu hanya partai Golkar, yang lainya semua melakukan perbaikan termasuk dua tim kampanye Capres dan Cawapres,” ujarnya.
Dia sampaikan, yang periksa keabsahan LADK awal ini yang periksa masih KPU Kabupaten, karena syaratnya itu hanya memasukan LADK 1 sampai 7 untuk peserta Pemilu, sedangkan untuk tim kampanye Capres dan Cawapres itu LADK 1 sampai 6.
Setelah ini lanjutnya, ada lagi namanya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPESDK). Parpol hanya bisa menerima sumbangan dari tiga sumber yaitu, perseorangan, Badan Usaha non pemerintah dan kelompok.
“Kalau Parpol menerima sumbangan dari tiga sumber ini, maka wajib dibuatkan laporannya. Laporan namanya LPESDK. Batas laporan LPESDK itu sampai 2 Januari 2019,” ungkapnya.
Setelah itu lanjutnya lagi, ada laporan akhir namanya Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Batas akhir memasukan laporan LPPDK itu 5 hari setelah pemungutan suara. Dan bagi peserta Pemilu yang tidak memasukan LPPDK nya, sanksinya tidak dilantik menjadi anggota DPRD apabila dia yang bersangkutan terpilih.
“Jadi begitu wajibnya peserta Pemilu melakukan pelaporan, karena ada sanksi-sanksi tegas yang mereka dapatkan. Kalau diawal gugur menjadi peserta Pemilu, sedangkan diakhir, begitu dia dinyatakan mendapat jatah kursi, lantas tidak melaporkan LPPDKnya, yang bersangkutan tidak ditetapkan menjadi anggota DPR terpilih,” pungkasnya.
Dijelaskanya, LPPDK itu lebih ke personnya, karena yang tahu pemasukan dan pengeluaran dana kampanye itu personnya. Jadi sanksinya juga diberikan kepada personnya. Beda diawal, kalau diawal partainya yang kena.
Di Mateng tambahnya, untuk diawal sudah semua memasukan LADK sisa perbaikan. Jadi dapat di pastikan nanti tepat pukul 18:00 wita seluruh Parpol sudah memperbaiki termasuk dua tim kampanye Capres dan Cawapres. Sehingga dia optimis semua Parpol akan menerima tanda terima LADK hasil perbaikan tepat pukul 18:00 wita, karena laporanya tidak sesulit diawal.
“Caleg tidak boleh menerima sumbangan, yang bisa hanya Parpolnya. Jadi semua bentuk sumbangan dari pihak lain baik dari perseorang, badan usaha non pemerintah dan kelompok harus masuk kepartai. Kalau partainya mau membagi ke person calegnya, itu urusan internal Partai,” tegasnya.
Soal perpanjangan waktu, pihaknya mengaku belum menerima informaai dari KPU Provinsi dan KPU RI soal penambahan waktu bagi Parpol yang belum memasukan LADKnya hingga pukul 18:00 wita. Tapi kalau ada perintah pihaknya akan menambah, kalau tidak ada, maka tetap mengacu pada waktu yang sudah di tetapkan. (one)