Minggu , Juni 1 2025
Home / Daerah / Parpol Wajib Melaporkan LPSDK Dan LPPDK, Jika Tidak Ini Efeknya

Parpol Wajib Melaporkan LPSDK Dan LPPDK, Jika Tidak Ini Efeknya

Mateng, 8enam.com.-Dalam rangka memberikan pemahaman kepada setiap Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) gelar Bimbingan Teknis pedoman audit dana kampanye Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), Senin (17/12/2018).

Hadir dalam Bimtek tersebut, Komisioner KPU Mateng, Galuh Prihandini, LO Partai politik peserta Pemilu tahun 2019.

Ditemui diruang kerjanya, Ketua KPU Mateng, Suryadi Rahmat menyampaikan bahwa tujuan Bimtek tersebut untuk memberitahukan kepada Partai Politik bahwa untuk melaporkan dana kampanyenya ketika ada sumbangan dari pihak lain, baik itu berupa barang maupun uang.

“Dari pihak lain maksudnya, baik itu individu maupun lembaga. Jadi yang bisa di sumbang itu partai, bukan calon. Wajib setiap Parpol melaporkan dana kampanyenya, karena kalau tidak dilaporkan, maka akan berefek kepada calon,” ujar Suryadi.

Lanjutnya, jika ada salah satu partai dapat sumbangan, namun tidak dilaporkan. Memang tidak ada sanksi yang diberikan, hanya diberi keterangan patuh atau tidak patuh oleh lembaga akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU.

“Jadi Akuntan publik itu yang akan mengaudit dan memberikan penilaian patuh atau tidak patuh. Kemudian efeknya ketika parpol tidak melaporkan dana kampanye jika Parpol tersebut dapat sumbangan, akan berefek kepada calon terpilih, tidak bisa ditetapkan,” ungkapnya.

Sekali lagi kata Suryadi, apapun bentuknya dan sekecil apapun sumbangan dari pihak lain, wajib untuk dilaporkan. Satu bungkus rokok pun jika itu sumbangan, wajib untuk dilaporkan. Karena yang boleh menerima sumbangan itu adalah Parpol, bukan calon. (one)

Check Also

Gubernur Sulbar Minta BPK Ikut Memberikan Pengawasan Program Prioritas

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK) menghadiri acara Ulang Tahun (Ultah) Badan Pengawasan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *