Senin , Juni 2 2025
Home / Daerah / Mau Mencairkan Dana Desa, Penuhi Dulu Syarat Ini

Mau Mencairkan Dana Desa, Penuhi Dulu Syarat Ini

Mateng, 8enam.com.-Proses pencairan Dana Desa tahap pertama di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) belum terealisasi. Hal ini menjadi pertanyaan, apa penyebab dan apa kendalanya sehingga Dana Desa tahap pertama belum cair.

Mencari dimana letak kebuntuan kenapa hingga saat ini Dana Desa tahap pertama belum cair juga, laman ini mengkomfirmasi ke Dinas PMD Kabupaten Mateng, Kamis (25/4/2019).

Kepala Dinas PMD, Dzulkifli menjelaskan, Pencairan dana desa mulai dari tahap pertama sampai tahap akhir itu tentu berbeda persyaratanya. Untuk pencairan tahap pertama, syarat yang wajib dilampirkan dalam proses pencairan adalah LPJ tahun 2018. Kemudian wajib melakukan asistensi APBDes dan RKPDes, wajib menginput APBDes dan RKPDesnya pada aplikasi Sitim Keuangan Desa (Siukedes)

Ketiga syarat ini kata Dzulkifli, wajib dipenuhi oleh setiap desa dalam proses pencairan dana desanya untuk tahap pertama. Berbeda dengan tahap kedua hanya melampirkan realisasi pencairan tahap pertama.

“Sampai saat ini baru 19 desa yang memasukan LPJ tahun 2018 dari 54 desa se Kabupaten Mamuju Tengah. Terus masih ada 12 desa yang belum melakukan asistensi APBDes dan RKPDes. Itulah yang membuat proses pencairan dana desa lambat. Bukan kami yang mau menghambat proses pencairan, tapi kepala desa yang lambat memasukkan persyaratan itu,” urai Dzulkifli.

Dijelaskanya lagi Alasan lain kenapa terlambat pencairan, karena dari tahun 2018 ke tahun 2019, anggaran dana desa itu bertambah. Kemudian APBD juga sudah memenuhi 10 persen untuk dialokasikan ke desa. Tentu harus ada regulasi baru berupa Perbup untuk memgatur itu. Selain itu gajih kepala desa dan aparat desa ada kenaikan, itu juga harus ada Perbup yang mengatur tentang kedudukan keuangan desa.

“Itulah proses kenapa sampai sekarang dana desa itu belum cair. Kalau memgacu pada aturan, bila satu saja desa yang tidak memasukkan LPJ tahun 2018 maka semua desa tidak bisa diberikan rekomendasi pencairan dana desa,” ungkapnya.

Dzulkifli tegaskan, tindak pidana korupsi itu bukan hanya mengambil uang negara, tapi kesalahan administrasi juga tindak pidana korupsi.

“Perlu diketahu, dari 54 desa di Kabupaten Mateng, baru Desa Palongaan yang mengimput APBDes dam RKPDesnya ke Siukedes,” ungkapnya. (one)

Check Also

Setelah Batik Air Berhenti, Gubernur Sulbar Ajak Lion Air Pertahankan Konektivitas Udara Mamuju-Makassar dengan Bantu Subsidi

Mamuju, 8enam.com.-Kurangnya frekuensi penumpang untuk penerbangan rute Mamuju-Makassar membuat maskapai Batik Air menghentikan layanan penerbangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *